OJK Cabut Izin BPR Agritrans Batumarta, Total 16 Bank Tutup Sepanjang 2026
OJK mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta di Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, pada 3 November 2026. Pencabutan ini membuat jumlah bank yang tutup sepanjang 2026 menjadi 16. BPR tersebut sebelumnya berstatus BPR Dalam Penyehatan karena rasio KPMM di bawah 12 persen, lalu ditetapkan sebagai BPR Dalam Resolusi. LPS akan menjalankan penjaminan simpanan dan proses likuidasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR). Kali ini, izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, dicabut pada 3 November 2026. Dengan langkah tersebut, jumlah bank yang tutup sepanjang 2026 bertambah menjadi 16 bank hingga 4 November.
Pencabutan izin usaha BPR Agritrans Batumarta ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026. OJK menyatakan bahwa pencabutan ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
BPR Agritrans Batumarta beralamat di Jalan A. Yani No. 101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Sebelumnya, bank tersebut ditetapkan dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 28 November 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.
Setelah berstatus BDP, BPR Agritrans Batumarta menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya, bank tersebut tidak sepenuhnya mampu merealisasikan rencana tersebut. OJK menilai upaya penyehatan selama masa pengawasan belum memberikan hasil signifikan dalam mengatasi persoalan permodalan bank.
Pada 16 Oktober 2026, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan itu diambil setelah pengurus dan pemegang saham diberi kesempatan melakukan penyehatan, tetapi tidak berhasil. OJK menyebut pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR tersebut.
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan bank tersebut melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Agritrans Batumarta.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi bank sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK mengimbau nasabah BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang. Simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar bank yang dicabut izin usahanya sepanjang 2026 hingga 4 November:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026).
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026).
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026).
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026).
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026).
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026).
7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026).
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026).
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026).
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026).
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).
12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026).
13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026).
14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali (17 September 2026).
15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten (25 September 2026).
16. PT BPR Agritrans Batumarta, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan (3 November 2026).
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)