Motor Warga Cengkareng Raib, Polisi Bongkar Jaringan Curanmor hingga Penadah
Polsek Cengkareng menangkap lima orang sindikat pencurian hingga penadah sepeda motor di Jakarta Barat. Kasus bermula dari laporan Euis Nurlela yang kehilangan Yamaha Mio B-3137-BEY pada 30 Oktober. Pelaku MR mencuri motor dengan kunci palsu, lalu menjualnya berantai hingga ke pembeli terakhir. Polisi menyita motor korban dan menjerat para pelaku dengan Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP.
Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang melibatkan lima orang, mulai dari pelaku pencurian hingga para penadah. Kelima tersangka yang ditangkap adalah MR sebagai pelaku pencurian, serta SN, MK, SA, dan SM yang berperan sebagai penadah.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menyatakan penangkapan itu terkait rangkaian peristiwa pencurian hingga transaksi penjualan sepeda motor hasil kejahatan. "Menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa pencurian hingga transaksi penjualan sepeda motor hasil kejahatan," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga bernama Euis Nurlela yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau dengan nomor polisi B-3137-BEY. Menurut Rahis, pencurian terjadi pada Jumat, 30 Oktober, sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari penyelidikan awal, MR diduga berangkat dari Terminal Kalideres menuju lokasi kejadian di kawasan Cengkareng menggunakan angkutan umum sambil membawa kunci palsu. Setibanya di lokasi, ia melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan, lalu mencoba menyalakannya dengan kunci palsu tersebut. Setelah berhasil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan itu.
Perkara kemudian berkembang ketika motor curian itu berpindah tangan melalui beberapa orang. MR menawarkan kendaraan tersebut kepada SN seharga Rp1 juta, setelah sebelumnya memiliki utang Rp300 ribu. Motor itu lalu dibawa kepada MK untuk dijual kembali. Dalam prosesnya, MK bertemu SA yang mempertemukannya dengan SM, pembeli terakhir yang menebus motor tersebut seharga Rp1 juta. Uang hasil penjualan pun dibagi kepada sejumlah pihak.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah bersama Panit Reskrim IPDA Naek Parlindungan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan MR. Pada Selasa, 3 November, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan pelaku pertama tersebut.
Penyelidikan lalu dikembangkan untuk menelusuri keberadaan motor korban sekaligus mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan kendaraan itu. Hasilnya, polisi menangkap empat orang lainnya dan menemukan sepeda motor milik korban dari pihak yang diduga sebagai pembeli terakhir.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi B-3137-BEY. MR dijerat dengan Pasal 477 KUHP, sedangkan SN, MK, SA, dan SM dijerat dengan Pasal 591 KUHP.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)