Empat Provinsi Jadi Fokus, Pemerintah Percepat Kawasan Swasembada Pangan dan Energi
Pemerintah mempercepat pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Papua Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Selatan. Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyebut koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan dilakukan berkala untuk merumuskan rencana induk kawasan tersebut sesuai Inpres Nomor 14 Tahun 2025.
Pemerintah terus mematangkan rencana pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) yang akan dikembangkan di empat provinsi, yakni Papua Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Selatan.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyatakan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi langkah awal untuk mempercepat realisasi kawasan tersebut. Menurutnya, pemerintah sedang merumuskan berbagai langkah percepatan yang bersifat kondisional dalam pembangunan kawasan swasembada di empat provinsi utama itu.
"Pada kesempatan hari ini, kami tadi mencoba merumuskan langkah-langkah percepatan kondisional dalam pembangunan kawasan-kawasan swasembada pangan, energi dan air pada empat provinsi besar," ujar Hanif di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (6/11).
Hanif menjelaskan, koordinasi akan dilakukan secara berkelanjutan setiap beberapa minggu sekali. Langkah ini diperlukan untuk mengawal target pemerintah yang tercantum dalam Asa Cita, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah berharap rencana induk pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air di empat provinsi tersebut dapat segera ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penetapan rencana induk menjadi bagian penting agar arah pembangunan kawasan memiliki pedoman yang jelas.
Rencana pembangunan kawasan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Melalui aturan tersebut, pemerintah menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah terkoordinasi dan terintegrasi.
Koordinasi dan integrasi itu mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air di Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, serta provinsi lain yang ditetapkan kemudian.
Dengan percepatan koordinasi ini, pemerintah menegaskan komitmen menjadikan kawasan swasembada sebagai fondasi ketahanan pangan, energi, dan air nasional di masa mendatang.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)