Modus Ojol Jambret di Bintaro: Tebak PIN ATM dari Tanggal Lahir, Kuras Rp13 Juta

Polsek Pesanggrahan menangkap pengemudi ojol berinisial RD (29) yang menjambret RF (46) di Bintaro, Jakarta Selatan. Pelaku merampas tas korban, lalu menebak PIN ATM dari tanggal lahir di KTP dan menguras uang Rp300 ribu serta membeli iPhone 15 senilai Rp12,9 juta. RD dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Aug 31, 2026 - 03:26
Updated: 2 months ago
0
Modus Ojol Jambret di Bintaro: Tebak PIN ATM dari Tanggal Lahir, Kuras Rp13 Juta
Modus Ojol Jambret di Bintaro: Tebak PIN ATM dari Tanggal Lahir, Kuras Rp13 Juta

Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, meringkus seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial RD (29) atas aksi jambret yang menyasar seorang wanita berinisial RF (46). Peristiwa itu terjadi di Jalan Perdagangan RT 04/RW 07, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang setelah membeli kuota internet di sebuah minimarket. Tiba-tiba, RD datang dan langsung merampas tas korban. Terjadi tarik-menarik karena RF berusaha mempertahankan tasnya, namun ia kalah tenaga hingga terjatuh dan terseret, mengalami luka lecet di tangan dan kaki.

Setelah berhasil kabur, RD menemukan dompet berisi KTP dan kartu ATM/kartu kredit Bank Mandiri Prioritas milik korban. Dengan memanfaatkan informasi tanggal lahir yang tertera di KTP, pelaku menebak PIN ATM tersebut. Sebelum korban sempat memblokir kartunya, RD menguras isi ATM dengan menarik uang tunai Rp300.000 dan menggesek kartu kredit untuk membeli sebuah iPhone 15 berwarna pink seharga Rp12.999.000.

Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Siswanto, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan tanggal lahir sebagai PIN. "Imbauannya, kalau kita menggunakan PIN, jangan menggunakan tanggal lahir, sehingga bisa dengan mudah dideteksi oleh pelaku kejahatan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Seala Syah Alam bergerak cepat. Dari olah TKP dan rekaman CCTV, jejak pelaku berhasil dilacak. RD akhirnya ditangkap pada Rabu (26/8) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah supermarket.

Saat diinterogasi, pria yang berprofesi sebagai ojol itu mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Honda PCX hitam bernopol B 3286 WGS, pakaian tersangka, tas merek Uniqlo dan dompet Furla milik korban, kartu ATM dan KTP korban, serta satu unit iPhone 15 Pink lengkap dengan charger dan kotaknya.

Polisi juga telah mengantongi hasil visum et repertum atas luka-luka korban. RD kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," kata Siswanto.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User