Mitra Dapur MBG Minta Aturan Wajib Mobil Sendiri Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Mitra dapur MBG meminta Badan Gizi Nasional memperjelas aturan kewajiban menyediakan kendaraan distribusi sendiri. APGI3T menilai perubahan ketentuan itu perlu sosialisasi dan masa transisi karena berdampak pada investasi mitra. Mereka juga meminta kebijakan biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat dikaji ulang, terutama untuk wilayah 3T yang biaya operasionalnya lebih tinggi.

Nov 04, 2026 - 20:01
Updated: 13 hours ago
0
Mitra Dapur MBG Minta Aturan Wajib Mobil Sendiri Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Mitra Dapur MBG Minta Aturan Wajib Mobil Sendiri Dikaji Ulang, Ini Alasannya

JAKARTA - Mitra penyelenggara dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memperjelas aturan soal kewajiban penyediaan kendaraan distribusi makanan. Perubahan ketentuan yang mewajibkan mitra menyediakan kendaraan sendiri dinilai perlu disertai sosialisasi dan masa transisi agar tidak membebani investasi yang sudah direncanakan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI3T) Gardian Muhammad mengatakan persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang harus memiliki kendaraan, melainkan kepastian dan konsistensi kebijakan bagi mitra. Menurut dia, dalam skema yang dipahami dan dijalankan sebelumnya, kendaraan distribusi dapat dipenuhi melalui mekanisme sewa dengan pembiayaan tersendiri.

Karena itu, perubahan ketentuan yang mewajibkan mitra menyediakan kendaraan sendiri perlu disosialisasikan dan diberikan masa transisi secara proporsional. "Pada prinsipnya, persoalan kami bukan semata-mata mengenai siapa yang harus memiliki kendaraan distribusi, melainkan konsistensi kebijakan dan kepastian investasi bagi para mitra," ujar Gardian kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/11).

Gardian menjelaskan, mitra telah menyusun perencanaan investasi berdasarkan ketentuan yang berlaku saat memutuskan bergabung dalam program MBG. Jika kewajiban penyediaan kendaraan berubah, mitra berpotensi membutuhkan tambahan modal untuk pembelian kendaraan, perawatan, pajak, asuransi, hingga penyusutan aset. Pengeluaran tersebut dapat memengaruhi arus kas dan kemampuan mitra menjaga keberlangsungan operasional dapur.

"Kekecewaan mitra bukan semata-mata karena berkurangnya potensi keuntungan. Lebih dari itu, terdapat persoalan kepastian dan konsistensi kebijakan," ujarnya. APGI3T berharap pemerintah memberikan kejelasan mengenai ketentuan kendaraan distribusi, termasuk membuka pilihan penggunaan skema sewa, kepemilikan, maupun kerja sama dengan penyedia transportasi lokal yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Persoalan kendaraan juga berkaitan dengan tantangan operasional dapur MBG di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Gardian menilai kebijakan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat perlu dikaji kembali apabila diterapkan dengan besaran yang sama di seluruh wilayah. Sebab, jumlah penerima manfaat di daerah terpencil relatif sedikit, sementara biaya operasional justru cenderung lebih tinggi karena faktor akses geografis, transportasi, distribusi logistik, ketersediaan bahan pangan, bahan bakar, listrik, dan tenaga kerja.

"Menurut kami, kebijakan biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat perlu dikaji kembali, terutama apabila diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia," ujar Gardian. Ia juga menyebut berdasarkan pendataan APGI3T, hingga saat ini belum ada SPPG Terpencil anggota mereka yang benar-benar beroperasi penuh. Beberapa di antaranya masih dalam tahap aktivasi dan persiapan.

Gardian meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi geografis dan jumlah penerima manfaat dalam menentukan pembiayaan serta insentif bagi dapur di wilayah 3T. "Daerah 3T tidak bisa diperlakukan dengan pendekatan dan parameter yang sama dengan daerah aglomerasi. Harus ada special treatment, termasuk skema pembiayaan, biaya operasional, serta insentif yang mempertimbangkan kondisi geografis dan jumlah penerima manfaat," tegasnya.

Sebelumnya, BGN menyatakan kendaraan distribusi merupakan fasilitas yang wajib disediakan oleh mitra SPPG. Juru Bicara BGN Tysa Novenny menyebut kewajiban itu sudah berlaku sejak awal program, sebagaimana penyediaan bangunan dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan. Karena itu, biaya kendaraan tidak lagi dimasukkan dalam komponen operasional yang dibatasi maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. BGN menyebut batas tersebut diterapkan untuk mengendalikan pengeluaran setelah sebelumnya terdapat dapur yang mengklaim biaya operasional lebih dari Rp3.000, bahkan mencapai Rp10 ribu per penerima manfaat. BGN juga mengubah skema insentif fasilitas dapur dari tarif tetap Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per penerima manfaat, serta memastikan pembatasan biaya operasional tidak memengaruhi gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User