OJK Cabut Izin BPR Agritrans Batumarta, Daftar Bank yang Tutup Kini Bertambah Jadi 16
OJK mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, setelah bank tersebut gagal menyelesaikan masalah permodalan. LPS akan melakukan likuidasi dan menjamin simpanan nasabah. Pencabutan ini menambah daftar bank yang tutup sepanjang 2026 menjadi 16 bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah bank. Kali ini, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, menjadi bank terbaru yang izin usahanya dicabut.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Agritrans Batumarta. Menurut OJK, langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
BPR Agritrans Batumarta beralamat di Jalan A. Yani No.101A Air Karang, Desa Tj. Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan.
Sebelum izinnya dicabut, OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen pada 28 November 2025. Meski telah menyusun rencana tindak penyehatan, pelaksanaannya tidak sepenuhnya mampu direalisasikan sehingga permasalahan permodalan tidak kunjung teratasi.
Pada 16 Oktober 2026, OJK meningkatkan status pengawasan BPR Agritrans Batumarta menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan meskipun telah diberikan jangka waktu.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan bank tersebut melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi bank sesuai aturan yang berlaku.
OJK mengimbau nasabah PT BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan tambahan ini, daftar bank yang tutup per 4 November 2026 menjadi 16 bank. Sebelumnya, sejumlah BPR juga telah dicabut izin usahanya, antara lain PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat (7 Januari 2026), PT BPR Prima Master Bank di Surabaya (27 Januari 2026), Perumda BPR Bank Cirebon (9 Februari 2026), PT BPR Kamadana di Bangli (18 Februari 2026), PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat (9 Maret 2026), PT BPR Pembangunan Nagari di Agam (31 Maret 2026), PT BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya (7 April 2026), PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten (25 Juni 2026), PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu (3 Juli 2026), PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta (7 Juli 2026), PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok (16 Juli 2026), PT BPR Citra Bersada Abad di Bekasi (19 Agustus 2026), PT BPRS Gaido Indonesia di Cianjur (1 September 2026), PT BPR Pasarraya Kuta di Bali (17 September 2026), dan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang (25 September 2026).
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)