Buruh Desak Batas JHT Bebas Pajak Naik Jadi Rp400 Juta, Ini Alasannya
Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan batas saldo JHT yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta agar pekerja yang mencairkan tabungan hari tua tidak terbebani PPh. Usulan ini didasarkan pada penyesuaian nilai uang dengan harga emas sejak 2009 dan akan disampaikan kembali kepada Menteri Keuangan baru Suahasil Nazara.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah merevisi batas saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenai pajak penghasilan. Dalam usulannya, pekerja yang mencairkan JHT hingga Rp400 juta seharusnya tidak lagi dibebani pajak, naik jauh dari ambang batas saat ini yang hanya Rp50 juta.
Menurut Said, patokan Rp50 juta sudah tidak relevan karena ditetapkan pada 2009 dan tak pernah disesuaikan selama hampir 17 tahun. Ia menggunakan harga emas sebagai pembanding: Rp50 juta pada 2009 setara sekitar 154 gram emas, dan jika dikonversi dengan nilai emas saat ini, angkanya mencapai sekitar Rp400 juta.
"Kalau 2026 sekarang diubah batas JHT terkena pajaknya dengan 154 gram emas, maka Rp400 juta. Jadi kalau JHT Rp400 juta ke bawah jangan kena pajak. Rp400 juta ke atas bolehlah kena pajak," kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa (3/11).
Said sebenarnya berharap pajak atas JHT dihapus sepenuhnya. Namun, bila pemerintah belum mampu menerapkan pembebasan menyeluruh, ia meminta ambang batas pengenaan pajak dinaikkan lebih dulu menjadi Rp400 juta.
Ia menilai pajak JHT saat ini memberatkan pekerja, terutama mereka yang terpaksa mencairkan tabungan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tarif pajak yang dikenakan disebut mencapai 5 persen dan bersifat progresif.
Said juga menyoroti perbedaan perlakuan antara JHT dan tabungan bank. Menurutnya, pajak atas tabungan bank hanya dikenakan pada bunga atau hasil pengembangan, bukan pada pokok dana. Sementara pada JHT, saldo yang diterima pekerja justru menjadi objek pajak begitu melewati batas tertentu.
"Kalau kita nabung di bank, tabungan komersial, yang dipajakin oleh pemerintah adalah bunganya. Pokok yang ditaruh atau disimpan itu tidak dikenai pajak. Tapi aneh, tabungan sosial yang wajib ini bukan bunganya yang dikenai pajak, melainkan pokoknya," ujar Said.
Ia mencontohkan pekerja dengan JHT Rp60 juta. Dengan batas bebas pajak Rp50 juta, selisih Rp10 juta menjadi dasar pengenaan pajak. Padahal, dana JHT merupakan simpanan pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja, sehingga ketentuan itu dinilai perlu dikaji ulang.
Selain JHT, Said meminta pemerintah menghapus pajak atas tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, dan uang pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Usulan pembebasan pajak JHT sendiri disebut telah dibahas bersama eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan dua opsi yang dikaji: pajak JHT 0 persen atau menaikkan batas saldo kena pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.
Namun, pembahasan itu belum menghasilkan keputusan dan harus dilanjutkan setelah pergantian menteri keuangan. Said berencana menyampaikan kembali usulan tersebut kepada Menteri Keuangan baru, Suahasil Nazara. "Waktu itu diskusinya sudah hampir diputuskan. Salah satu pilihannya pajak JHT 0 persen atau batas terkena pajaknya dinaikkan dari Rp50 juta, usulan kami waktu itu Rp400 juta dengan standar harga emas. Dengan menteri baru ini saya harus memulai dari awal lagi," ucapnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)