Lima WNA India Korban Perdagangan Manusia Dideportasi, Sempat Mengaku Wisatawan

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi lima WNA India yang menjadi korban perdagangan manusia. Mereka sempat mengaku sebagai wisatawan, namun diduga akan dipekerjakan di Ukraina. Deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 24 Agustus 2026 sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian.

Sep 02, 2026 - 12:49
Updated: 2 months ago
0
Lima WNA India Korban Perdagangan Manusia Dideportasi, Sempat Mengaku Wisatawan
Lima WNA India Korban Perdagangan Manusia Dideportasi, Sempat Mengaku Wisatawan

Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal India yang terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

Kelima WNA tersebut diketahui berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS. Mereka berada di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, namun diduga menyalahgunakan izin tersebut dengan menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Ukraina.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, menegaskan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Saat diperiksa, kelima WNA tersebut sempat mengaku datang ke Indonesia untuk berwisata dan berencana mengunjungi sejumlah daerah. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan pengumpulan fakta, petugas menduga mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan manusia.

Atas dasar dugaan tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memutuskan untuk mendeportasi kelima WNA tersebut. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju India pada 24 Agustus 2026, setelah berkoordinasi dengan pihak terkait.

Prihatno menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional serta menegakkan hukum keimigrasian. "Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Selatan," tegasnya.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal.

Langkah ini sejalan dengan semangat "Imigrasi untuk Rakyat" yang mengedepankan pelayanan publik sekaligus penegakan hukum keimigrasian. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi WNA dari praktik perdagangan manusia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User