JPU Anggap Saksi Ringankan Bangun Paulus Tak Relevan, Sidang Pemerasan Berlanjut

Jaksa Penuntut Umum menilai keterangan dua saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak relevan karena hanya menerangkan karakter dan keseharian, bukan peristiwa pidana. Kedua saksi juga tidak pernah diperiksa dalam BAP. Sidang akan dilanjutkan pada 2 November 2026 dengan agenda saksi dari penyidik dan ahli hukum pidana.

Oct 26, 2026 - 16:02
Updated: 1 day ago
0
JPU Anggap Saksi Ringankan Bangun Paulus Tak Relevan, Sidang Pemerasan Berlanjut
JPU Anggap Saksi Ringankan Bangun Paulus Tak Relevan, Sidang Pemerasan Berlanjut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan dua saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam sidang dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan. Penilaian itu disampaikan JPU Andri Saputra dalam persidangan, Senin.

Menurut Andri, kedua saksi hanya menerangkan karakter dan keseharian terdakwa, tetapi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang didakwakan. "Kalau menurut saya, itu (keterangannya) lebih bersifat subjektif. Artinya, karena sahabat, tentunya Bangun Paulus orangnya baik dan suka mentraktir," kata Andri di persidangan.

Andri menjelaskan, keterangan tersebut bersifat subjektif karena para saksi mengenal terdakwa sebagai pribadi yang baik dan senang mentraktir teman, bukan berdasarkan pengetahuan langsung mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi pokok perkara. Selain itu, kedua saksi tidak pernah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena tidak mengetahui langsung persoalan yang menjadi pokok perkara.

"Tidak pernah di BAP. Mereka hanya menjelaskan ke hakim bahwa Bangun Paulus sifatnya begini-begini, itu aja," ujar Andri.

Dua saksi yang dihadirkan adalah Ricky Haposan, teman sekaligus rekan terdakwa selama sekitar dua tahun, dan Injie Zahwa Aulia, yang telah mengenal terdakwa selama sekitar delapan tahun. Keduanya mengaku mengetahui perkara yang menjerat Bangun setelah memperoleh informasi dari internet atau media sosial. Ricky mengetahui kasus tersebut melalui Instagram setelah mendapat informasi dari temannya, sedangkan Injie mencari informasi melalui internet.

Dalam persidangan, Injie meminta majelis hakim agar mempertimbangkan keringanan hukuman bagi terdakwa. "Saya berharap masalah ini cepat selesai," ucap Injie.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 2 November 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik kepolisian dan ahli hukum pidana yang diajukan pihak terdakwa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User