BSU Rp900 Ribu Segera Cair, Cek Tiga Syarat Utama agar Pekerja Tak Kehilangan Hak
Pemerintah menetapkan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah Rp900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2026 melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Pekerja harus WNI dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan bergaji maksimal Rp3,5 juta dengan penyesuaian UMK di sejumlah wilayah. Bantuan dibayar sekaligus Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, dengan rencana penyaluran kepada 13,3 juta pekerja.
Pemerintah resmi menetapkan aturan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2026. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengubah kedua Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh. Aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026.
Skema bantuan diberikan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, pekerja yang lolos persyaratan berpotensi menerima total Rp900 ribu.
Dalam Pasal 3 aturan tersebut, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi calon penerima. Pertama, pekerja merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, pekerja tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026. Ketiga, pekerja menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan sejumlah penyesuaian untuk wilayah yang memiliki upah minimum lebih tinggi.
Batas gaji Rp3,5 juta tidak selalu menjadi patokan mutlak. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyesuaian bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta. Dalam kondisi itu, batas upah penerima BSU mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Jika suatu wilayah tidak menetapkan UMK, acuannya adalah upah minimum provinsi (UMP) yang juga dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Daftar wilayah beserta batas upah yang disesuaikan tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, mencakup sejumlah kabupaten dan kota di berbagai provinsi, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur. Sebagai contoh, DKI Jakarta yang menggunakan UMP sebesar Rp5.729.876 memiliki batas upah penerima BSU yang dibulatkan menjadi Rp5,8 juta. Sementara Kota Bekasi dengan UMK 2026 sebesar Rp5.999.443 memiliki batas upah yang dibulatkan menjadi Rp6 juta.
Artinya, pekerja dengan upah di atas Rp3,5 juta belum tentu otomatis gugur. Kelayakannya tetap harus dilihat berdasarkan wilayah tempat bekerja dan ketentuan batas upah dalam lampiran peraturan tersebut. Adapun gaji atau upah yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Permenaker itu juga mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari penerima BSU. Sementara itu, ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tidak mencantumkan larangan bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu persyaratan, sehingga syarat tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan ketentuan BSU periode sebelumnya.
Pemberian bantuan didasarkan pada jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. Aturan ini menjadi dasar pemberian BSU, tetapi tidak mencantumkan tanggal pencairan secara spesifik. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah berencana menyalurkan kembali BSU pada kuartal IV 2026 kepada 13,3 juta pekerja. Bantuan direncanakan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan total Rp900 ribu per penerima, sedangkan kebutuhan anggarannya diperkirakan hampir Rp12 triliun. Airlangga menyebut rencana itu dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto mengenai sejumlah program bantuan pemerintah pada kuartal IV 2026, namun belum mengumumkan tanggal pasti pencairan saat menyampaikan keterangan pada 30 September 2026.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)