Komdigi Minta Platform Buka-bukaan Soal Algoritma, Pengguna Berhak Tahu Kenapa Kontennya Dibatasi
Komdigi mendesak platform digital lebih terbuka soal cara kerja algoritma, sistem rekomendasi, dan moderasi konten. Pengguna dinilai berhak tahu alasan konten direkomendasikan atau dibatasi, termasuk saat merasa terkena shadowban. Marroli Jeni Indrarto menegaskan platform wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan banding, sementara masyarakat diminta kritis dengan memeriksa ulang informasi yang diterima.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform digital meningkatkan keterbukaan soal cara kerja algoritma, sistem rekomendasi, hingga mekanisme moderasi konten. Menurut Komdigi, langkah ini penting agar hak pengguna di ruang digital tetap terlindungi.
Direktur Kemitraan Komunikasi dan Lembaga serta Kehumasan Komdigi, Marroli Jeni Indrarto, menilai pengguna berhak memahami bagaimana algoritma memengaruhi informasi yang mereka terima. Termasuk alasan suatu konten direkomendasikan atau justru dikenai tindakan moderasi.
"Masyarakat berhak mengetahui bagaimana algoritma kemudian mempengaruhi informasi yang mereka terima, jadi kalau misalkan terkait algoritma biar kita sama-sama paham bahwa ini juga ada peran platform dan juga behavior di dalam masyarakat dalam mengkonsumsi media, terutama media sosial," kata Marroli di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (29/10).
Ia menegaskan platform digital bertanggung jawab menjelaskan proses pengelolaan konten sekaligus menyediakan mekanisme pengaduan bagi pengguna yang merasa dirugikan. Menurut Marroli, konten yang muncul di media sosial tidak selalu menggambarkan kondisi sosial secara utuh karena algoritma ikut menentukan informasi berdasarkan aktivitas, minat, dan interaksi pengguna.
Karena itu, masyarakat diminta bersikap kritis dengan memeriksa kembali informasi sebelum memercayai atau menyebarkannya. "Kami menekankan bahwa informasi yang ada itu bukanlah satu-satunya kebenaran. Harus kita melakukan kembali namanya check dan recheck," ujarnya.
Marroli juga menyinggung isu dugaan shadowban, yakni kondisi ketika pengguna merasa jangkauan kontennya dibatasi sehingga unggahan tidak banyak menjangkau pengikut atau audiens. Menurutnya, pengguna yang merasa mengalami hal tersebut dapat memanfaatkan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan platform.
"Jika masyarakat merasa konten, kritik atau pendapatnya misalkan agak melambat gitu ya, seolah ada shadowban, misalkan daya jangkauannya tidak masuk ke followers-nya dan sebagainya, mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform," jelas Marroli.
Ia mendorong platform lebih transparan dalam menjalankan proses bisnisnya, terutama terkait algoritma. Pengguna dinilai berhak mengetahui ketika konten mereka terkena tindakan, termasuk memperoleh kejelasan soal mekanisme yang digunakan platform. Meski begitu, Marroli tidak langsung mengonfirmasi bahwa penurunan jangkauan konten yang dialami pengguna merupakan praktik shadowban.
Lebih lanjut, Marroli menegaskan komitmen mendorong ruang digital yang sehat, aman, dan beretika. Komdigi, katanya, berfokus pada penanganan pelanggaran hukum serta risiko penyebaran disinformasi, sementara platform didorong menjalankan tanggung jawabnya secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami dari Komdigi tentu ingin ruang digital Indonesia yang terhubung, tumbuh dan terjaga, terhubung agar masyarakat dapat mengakses informasi dan saling berkomunikasi, juga tumbuh agar teknologi dan AI membuka kesempatan untuk belajar dan berinovasi, dan yang penting adalah terjaga agar hak, keamanan dan kepentingan masyarakat tetap dilindungi," tutup Marroli.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)