Polda Metro Jaya Pulangkan 19 Peserta Unjuk Rasa Usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya memulangkan 19 orang yang diamankan saat aksi unjuk rasa pada Rabu (28/10). Pemulangan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan pendalaman peran masing-masing individu. Sebelum dipulangkan, mereka diberi edukasi pencegahan dan imbauan agar tidak mengganggu ketertiban. Penyerahan dilakukan resmi dengan berita acara dan surat pernyataan, disaksikan keluarga maupun pendamping hukum dari LBH.
Polda Metro Jaya memulangkan 19 orang yang sebelumnya diamankan terkait rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi atau unjuk rasa pada Rabu (28/10). Pemulangan itu dilakukan setelah penyidik menuntaskan proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan serta peran masing-masing individu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan, sebelum dipulangkan, ke-19 orang tersebut diberikan edukasi pencegahan atau pre-emptive education. Mereka juga mendapat imbauan agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan masyarakat.
"Sebelum dipulangkan, mereka diberikan edukasi pencegahan (pre-emptive education) dan imbauan agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan masyarakat," kata Budi di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, seluruh warga yang sempat diamankan itu kini telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga maupun pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Proses penyerahan dilaksanakan secara resmi dan dituangkan dalam berita acara.
Selain itu, penyerahan turut disertai penandatanganan surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum di kemudian hari. Langkah ini menjadi bagian dari prosedur yang dijalankan kepolisian dalam menangani peserta unjuk rasa.
Budi menambahkan, Polda Metro Jaya terus mengedepankan pendekatan pencegahan dan edukasi sebagai bagian dari pelayanan kepolisian yang humanis dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pendekatan itu dinilai lebih utama dibandingkan tindakan represif.
Meski demikian, langkah penegakan hukum yang bersifat represif tetap hanya ditempuh sebagai upaya terakhir. Kepolisian memastikan setiap tindakan tetap mempertimbangkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)