Kualitas Udara Kota Solok Memburuk, Siswa SD dan SMP Kembali Jalani Belajar dari Rumah
Pemerintah Kota Solok kembali menerapkan belajar dari rumah bagi siswa SD dan SMP pada 7-10 Oktober 2026 akibat kabut asap karhutla yang makin parah. Siswa PAUD diliburkan, ujian ditunda, sementara guru tetap bertugas di sekolah dengan wajib memakai masker. Orang tua diimbau mengawasi anak agar tidak beraktivitas di luar rumah.
Pemerintah Kota Solok kembali mengambil langkah tegas di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan belajar dari rumah (BDR) kembali diterapkan bagi siswa SD dan SMP di wilayah tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Walikota Solok Nomor B/400.14.4.3/1016/DDIK-2026 tentang Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap di Lingkungan Pemerintah Kota Solok yang ditetapkan pada 7 Oktober 2026.
Dalam surat edaran tersebut, siswa PAUD diliburkan mulai 7 hingga 10 Oktober 2026. Kegiatan pembelajaran dijadwalkan kembali normal pada Senin, 12 Oktober 2026. Sementara itu, siswa SD dan SMP mengikuti pembelajaran dengan pola BDR pada periode yang sama, yakni 7-10 Oktober 2026, dan kembali belajar tatap muka pada 12 Oktober 2026.
Kebijakan ini juga berdampak pada pelaksanaan ujian yang masih berlangsung dalam dua hari ke depan. Pihak sekolah diminta menunda pelaksanaan ujian dan menyesuaikannya dengan kondisi udara yang ada.
Pemerintah Kota Solok meminta pihak sekolah berkoordinasi dengan orang tua untuk memastikan pelaksanaan BDR berjalan efektif. Orang tua diimbau memastikan anak-anak tidak beraktivitas di luar rumah selama kondisi kualitas udara belum membaik.
Walikota Solok menegaskan bahwa meski siswa belajar dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas di sekolah. Tugas tersebut meliputi menyelesaikan administrasi, menyiapkan media pembelajaran, dan tugas lainnya. Mereka juga diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Selain itu, kepala sekolah diminta memberikan dispensasi dan kemudahan kepada guru maupun pegawai yang sedang hamil dan menyusui.
Pemko Solok menyebut kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap dampak kabut asap, terutama risiko gangguan pernapasan akibat menurunnya kualitas udara.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)