KPK Ingatkan Bahaya Korupsi Usai Bebas Bersyarat Setya Novanto

KPK menegaskan kasus e-KTP Setya Novanto harus jadi pelajaran penting meski eks Ketua DPR itu bebas bersyarat.

Aug 18, 2025 - 11:45
Aug 18, 2025 - 11:46
 0
KPK Ingatkan Bahaya Korupsi Usai Bebas Bersyarat Setya Novanto
Setya Novanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat suara terkait kabar pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Nama Novanto memang sudah lama identik dengan kasus korupsi mega-proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Kini, setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Novanto resmi memperoleh status bebas bersyarat.

KPK: Korupsi Berdampak Langsung ke Rakyat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kasus Setya Novanto harus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat tentang betapa seriusnya dampak kejahatan korupsi.

“Kasus e-KTP ini bukan sekadar soal kerugian negara yang besar, tetapi juga menurunkan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Budi, Senin (18/8/2025).

Ia menambahkan, kasus-kasus korupsi besar seperti ini seharusnya menjadi pelajaran penting agar sejarah kelam tersebut tidak kembali terulang di masa depan. Menurutnya, semangat pemberantasan korupsi harus sejalan dengan visi bangsa.

“Sebagaimana semangat HUT RI ke-80, Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju, demikian pula dalam perjuangan melawan korupsi. Tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga melalui pencegahan dan pendidikan antikorupsi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat,” lanjutnya.

Alasan Novanto Mendapat Bebas Bersyarat

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Koordinator Humas dan Protokol, Rika Aprianti, menjelaskan alasan mengapa Novanto bisa memperoleh bebas bersyarat. Salah satunya adalah karena Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2025 mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Novanto.

Dalam putusan itu, hukuman Novanto dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Dengan pemangkasan tersebut, Novanto dinilai sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya sehingga memenuhi syarat administratif bebas bersyarat.

“Usulan bebas bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Persetujuan ini diberikan bersama sekitar 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya yang juga memenuhi syarat,” jelas Rika.

Denda dan Uang Pengganti Sudah Dibayar

Selain itu, Novanto juga disebut telah melunasi kewajiban membayar denda serta uang pengganti sesuai ketetapan pengadilan. Berdasarkan catatan KPK, Novanto sudah menyelesaikan pembayaran uang pengganti senilai Rp 43,7 miliar, dengan sisa Rp 5,3 miliar yang diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan 15 hari.

Dalam kasus e-KTP, Novanto terbukti menerima keuntungan hingga USD 7,3 juta. Vonis awal tahun 2018 menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah masa pidana berakhir. Namun, dalam putusan PK, hukuman tambahan tersebut ikut dipangkas menjadi hanya 2,5 tahun pencabutan hak politik.

Korupsi sebagai Musuh Bersama

Bagi KPK, kabar bebas bersyarat Novanto menjadi momen penting untuk kembali menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama. Penegakan hukum saja tidak cukup; kesadaran publik dan persatuan seluruh elemen bangsa diperlukan untuk memutus rantai praktik korupsi yang merugikan rakyat.

“Setiap kasus korupsi, apalagi yang besar seperti e-KTP, harus menjadi peringatan keras bagi generasi sekarang maupun mendatang. Jangan sampai kesalahan yang sama terjadi lagi,” tegas Budi.

Meski Novanto kini menghirup udara bebas lebih cepat dari hukuman awalnya, bayang-bayang kasus e-KTP tetap menjadi catatan hitam perjalanan hukum di Indonesia. Perjuangan memberantas korupsi, menurut KPK, tidak boleh berhenti hanya karena satu orang selesai menjalani masa hukumannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0