Mantan Menag Yaqut Klarifikasi Kasus Kuota Haji di KPK Sekarang

Yaqut Cholil Qoumas menjalani klarifikasi di KPK soal dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan fokus pada distribusi kuota reguler vs khusus.

Aug 7, 2025 - 10:43
 0
Mantan Menag Yaqut Klarifikasi Kasus Kuota Haji di KPK Sekarang
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8) untuk memberikan klarifikasi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji. Penelitian ini menjadi sorotan publik karena memuat potensi penyalahgunaan jatah ibadah paling sakral bagi umat Islam.

Tiba Tanpa Penasihat Hukum

Yaqut tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.28 WIB tanpa didampingi kuasa hukum. Kepada media, ia menyampaikan kondisi kesehatannya dan menyampaikan siap memberikan penjelasan terkait distribusi kuota haji.

“Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji,” ujar Yaqut di lobi KPK.

Ia menyebut membawa satu dokumen penting dalam pemeriksaan ini—yakni Surat Keputusan pengangkatannya sebagai Menteri Agama. Selanjutnya, ia memilih untuk menyampaikan keterangan secara langsung kepada penyelidik, tanpa membeberkannya di luar ruangan pemeriksaan.

“Saya hanya bawa SK sebagai menteri. Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam—materinya tidak bisa saya sampaikan ke teman-teman sekarang,” tegasnya.

Ketika ditanya kemungkinan adanya politisasi dalam kasus ini, Yaqut mengaku tidak memiliki informasi mengenai hal tersebut:

“Saya enggak tahu ya,” ucapnya singkat.

Alasan Pemeriksaan: Kuota Haji Reguler vs Khusus

Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, penyelidikan saat ini fokus pada potensi pelanggaran hukum dalam penyaluran kuota haji—antara kuota reguler dan khusus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, peruntukan kuota haji dibagi menjadi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.

Kala itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah setelah Presiden Joko Widodo bertemu Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023. Secara ideal, kuota haji reguler naik dari 203.320 menjadi 221.720 jemaah, sementara kuota khusus bertambah dari 17.680 menjadi 19.280.

Namun dalam penyelidikan, ditemukan potensi perubahan pembagian kuota secara signifikan—kadang disebut berkisar 50-50 persen. Hal ini menjadi salah satu titik fokus KPK, termasuk penelusuran alur perintah dan aliran dana terkait pengaturan kuota tersebut.

“Ada beberapa proses yang akan didalami. Kenapa bisa menjadi 50-50? Bagaimana alur perintah hingga aliran dana? Itu yang sedang kami telusuri,” jelas Asep.

Menyambut Harapan Penegakan Hukum Transparan

Sebagai mantan pejabat tinggi yang berada di dekat pengambilan kebijakan, keterangan Yaqut sangat krusial. Masyarakat berharap transparansi dan proses hukum berjalan objektif sehingga skema kuota haji yang sensitif ini dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.

Penyelidikan ini juga menjadi momentum penting bagi KPK untuk menunjukkan bahwa institusi tetap objektif dalam menindak dugaan korupsi meski melibatkan figur politik senior.

Mengapa Isu Kuota Haji Begitu Krusial?

Kuota haji bukan hanya soal administratif—ini berkaitan erat dengan aspirasi spiritual jutaan umat, distribusi adil, serta kepercayaan publik terhadap sistem tata kelola ibadah. Ketika distribusinya dianggap tidak merata atau diselewengkan, potensi kegaduhan sosial bisa melebar.

Oleh sebab itu, penyelidikan KPK atas kuota haji diharap berjalan transparan dan adil, tanpa intervensi politik, guna menjaga reputasi negara dalam mengelola ibadah massal seperti ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0