Komdigi Tegaskan Kritik dan Karya Jurnalistik Tak Jadi Sasaran Takedown, Ini Penjelasannya

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kritik, perbedaan pendapat, dan konten jurnalistik tidak menjadi sasaran takedown dalam Kepmen 127 dan Kepmen 128 Tahun 2026. Fokus penindakan adalah konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria. Komdigi juga menjelaskan mekanisme SAMAN dan tenggat 4 jam yang berlaku setelah surat perintah pemutusan akses.

Nov 02, 2026 - 12:02
Updated: 1 day ago
0
Komdigi Tegaskan Kritik dan Karya Jurnalistik Tak Jadi Sasaran Takedown, Ini Penjelasannya
Komdigi Tegaskan Kritik dan Karya Jurnalistik Tak Jadi Sasaran Takedown, Ini Penjelasannya

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kritik, perbedaan pendapat, dan konten jurnalistik tidak akan menjadi sasaran takedown dalam penerapan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (Kepmen 127 dan Kepmen 128). Penegasan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11).

Menurut Mediodecci, fokus penanganan konten adalah disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, hingga menimbulkan rasa takut. "Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan," ujarnya.

Komdigi juga memastikan bahwa konten jurnalistik yang diproduksi oleh pers, termasuk liputan investigatif, tidak akan disasar dalam penanganan konten. Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan dan penghargaan terhadap kebebasan pers. Jika terjadi kesalahan moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk untuk dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri.

Implementasi Kepmen 127 dan Kepmen 128 berkaitan dengan Sistem Pengawasan Kepatuhan (SAMAN) yang diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024. Kepmen 522 merupakan perubahan atas Kepmen 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP dari sanksi denda administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE Lingkup Privat UGC. Kepmen 127 menjadi sorotan karena mewajibkan platform menurunkan konten dalam waktu 4 jam.

Mediodecci menjelaskan bahwa kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak berlaku secara langsung. Mekanisme ini baru berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada penyedia sistem elektronik (PSE) melalui SAMAN. Sebelumnya, dalam Pra SAMAN, Komdigi melakukan verifikasi atas temuan atau aduan dan mengirimkan notifikasi kepada PSE yang harus ditanggapi dalam waktu 1 x 12 jam untuk konten mendesak.

Dalam proses tersebut, PSE diberi kesempatan untuk meminta klarifikasi atau memberikan tanggapan atas notifikasi Komdigi. Surat perintah dan batas waktu 4 jam baru berlaku apabila PSE tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan. "Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE," kata Mediodecci.

Komdigi menyebut bahwa penetapan tenggat waktu ini mempertimbangkan kebutuhan proses pengecekan dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi kecepatan penyebaran konten di ruang digital agar dampak yang merugikan masyarakat dapat dicegah. Dengan kejelasan kriteria, pedoman moderasi konten, dan mekanisme pengawasan kepatuhan platform, Komdigi ingin mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab.

Sebagai informasi, SAMAN adalah sistem pengawasan kepatuhan yang digunakan Komdigi untuk melacak, memverifikasi, dan mengirimkan permintaan pemutusan akses kepada PSE lingkup privat penyedia layanan user-generated content (UGC). SAMAN juga mendukung penghitungan denda administratif jika PSE tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. Dalam pelaksanaannya, penanganan konten diawali dengan verifikasi laporan atau temuan, termasuk pemeriksaan dasar hukum, tautan konten, dan bukti pendukung. Jika unsur pelanggaran terpenuhi, Komdigi mengirimkan notifikasi kepada platform melalui SAMAN dengan tenggat tanggapan 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Apabila platform tidak menanggapi, proses berlanjut ke tahap surat perintah pemutusan akses dengan batas waktu 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User