Kejagung Tetapkan Nurman Herin sebagai Tersangka Baru dalam Perkara TPPU

Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Penetapan ini diumumkan oleh Koordinator Tim Penyidik 9, Rudi Margono, pada Kamis malam. Namun, penyidik belum mengungkap kasus posisi dan peran Nurman. Nurman diduga Komisaris PT Kresna Pusaka Energi, perusahaan yang juga terkait dengan Don Ritto. Pengamat menyoroti ketertutupan informasi yang dapat menimbulkan spekulasi di publik.

Jul 31, 2026 - 05:26
Updated: 3 months ago
0
Kejagung Tetapkan Nurman Herin sebagai Tersangka Baru dalam Perkara TPPU
Kejagung Tetapkan Nurman Herin sebagai Tersangka Baru dalam Perkara TPPU

Kejaksaan Agung kembali memperluas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menetapkan tersangka baru. Nurman Herin (NH) resmi menyandang status tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Koordinator Tim Penyidik 9, Rudi Margono, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis malam (30/7).

Dalam keterangannya, Rudi Margono menyatakan bahwa penahanan terhadap Nurman Herin dilakukan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jakarta Selatan demi kepentingan penyidikan. Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut mengenai kasus posisi dan peran tersangka dalam perkara yang tengah ditangani.

Penetapan tersangka baru ini menyusul status tersangka yang lebih dulu disematkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Sayangnya, penyidik juga belum menguraikan secara rinci keterkaitan ketiganya dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Rudi Margono yang juga mantan Kasubdit pada Direktorat Penuntutan era Jampidsus Ali Mukartono beralasan bahwa pengungkapan lebih lanjut belum bisa dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Sikap tertutup ini menuai kekecewaan sejumlah wartawan yang hadir dalam konferensi pers, karena dinilai bertentangan dengan standar operasional prosedur penanganan perkara di Gedung Bundar Pidsus yang biasanya menguraikan kasus posisi dan peran tersangka sejak penetapan.

Berdasarkan penelusuran, Nurman Herin diduga menjabat sebagai Komisaris PT Kresna Pusaka Energi sesuai SK Pengesahan Ditjen Administrasi Hukum Umum tahun 2023. Pada perusahaan yang sama, Don Ritto tercatat sebagai Direktur sekaligus pengendali atau beneficial owner. Keduanya juga diduga terkait dengan pendirian PT Parwita Permata Mulia pada tahun 2026 yang kemudian digunakan untuk memperluas usaha, termasuk membeli mayoritas saham PT Tribhakti Inspectama yang bergerak di bidang jasa inspeksi dan sertifikasi.

Meski demikian, keterkaitan langsung Nurman dengan perkara yang sedang disidik belum jelas. Aktivitas bisnis perusahaan-perusahaan tersebut juga dinilai tidak berskala besar, terlihat dari nilai pembelian saham mayoritas di PT Tribhakti Inspectama yang hanya sekitar Rp18 miliar.

Menanggapi ketertutupan penyidik, pegiat anti korupsi Iqbal Daud Hutapea memahami langkah tersebut selama dimaknai untuk kepentingan penyidikan. Namun, ia berharap keterbukaan informasi tetap dijaga sesuai semangat UU Keterbukaan Informasi dan akuntabilitas publik. Iqbal menilai ketertutupan yang berkepanjangan dapat memunculkan spekulasi di masyarakat, terutama setelah penggeledahan di 13 tempat yang menemukan uang Rp476 miliar dan emas 74 kg pada awal Juli.

Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan agar proses hukum tidak menimbulkan kesan kriminalisasi, khususnya terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menekankan pentingnya menghindari penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diamanatkan undang-undang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User