Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Dugaan Aliran Dana Asabri

Kejaksaan Agung memeriksa Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang (Ferry Boboho) sebagai saksi dalam dugaan aliran uang 5 juta dolar Singapura terkait kasus Jiwasraya dan Asabri. Tan Kian pernah menjadi tersangka dalam kasus Asabri yang dihentikan pada 2009. Pemeriksaan ini menyusul pernyataan Hotman Paris yang membantah kliennya, Febrie Adriansyah, menerima uang tersebut.

Jul 31, 2026 - 05:26
Updated: 3 months ago
0
Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Dugaan Aliran Dana Asabri
Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Dugaan Aliran Dana Asabri

Kejaksaan Agung kembali memeriksa Tan Kian, mantan tersangka dalam perkara Asabri Jilid I yang penyidikannya sempat dihentikan. Pemeriksaan ini terkait dugaan aliran uang sebesar 5 juta dolar Singapura yang disebut diterima oleh Ferry Yanto Hongkiriwang, yang akrab disapa Ferry Boboho atau Ferry Baby. Tan Kian diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 Juli 2020, bersama tujuh saksi lainnya dari total sebelas orang yang diagendakan.

Juru Bicara Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang termasuk di antara delapan saksi yang hadir memenuhi panggilan. Namun, ia tidak merinci materi pemeriksaan terhadap keduanya. Anang juga menyatakan bahwa saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali. Hingga pemeriksaan selesai, status Tan Kian dan Ferry masih sebagai saksi, belum dinaikkan menjadi tersangka.

Nama Tan Kian mencuat setelah pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap kliennya, Febrie Adriansyah. Hotman menegaskan bahwa Febrie membantah menerima uang 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian terkait perkara Jiwasraya dan Asabri. Ia juga menyoroti bahwa seharusnya pihak yang diduga memberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka, bukan hanya penerima suap.

Tan Kian bukan nama asing dalam penanganan kasus korupsi. Pemilik Pacific Place ini pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan Asabri senilai Rp 410 miliar pada Februari 2008. Namun, penyidikan kasus tersebut dihentikan pada 2009 setelah Tan Kian mengembalikan uang sebesar 13 juta dolar AS. Penghentian penyidikan itu terjadi saat Jampidsus dijabat oleh almarhum Marwan Effendy.

Dalam perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun, Tan Kian juga pernah diperiksa pada Januari 2020 terkait proyek pembangunan apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Proyek itu merupakan kerja sama antara Tan Kian dan tersangka Benny Tjokrosaputro, yang diduga membiayai pembangunan dari hasil penjualan saham kepada PT Asuransi Jiwasraya. Saat itu, Febrie Adriansyah yang menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus menyatakan fokus pada pidana korupsi, belum mengarah ke TPPU.

Sementara itu, Ferry Boboho dikenal di lingkungan Kejaksaan Agung sejak 2015. Ia pernah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 2015 terkait kasus penganiayaan anggota Densus 88, namun kasus tersebut tidak berlanjut. Belakangan, ia disebut membuka informasi soal dugaan suap dalam perkara Jiwasraya dan Asabri. Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan perlindungan untuk Ferry kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hingga kini, peran Ferry dalam perkara tersebut belum dijelaskan secara rinci. Ada kekhawatiran bahwa ia hanya dijadikan alat untuk menyerang karakter Febrie Adriansyah, yang digadang-gadang menjadi calon Jaksa Agung. Namun, Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User