Buron Dua Pekan, Residivis Pencuri Rumah Kosong di Jakbar Diciduk Polisi

Polres Metro Jakarta Barat menangkap RW, residivis spesialis pencurian rumah kosong yang tiga kali beraksi di Cengkareng dan Palmerah. Pelaku buron dua pekan sebelum ditangkap di Kedoya Selatan. Ia menggunakan kunci duplikat dan berkeliling mencari rumah kosong. Barang curian seperti laptop, ponsel, dan BPKB telah dijual. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHAP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Oct 14, 2026 - 16:03
Updated: 14 hours ago
0 0
Buron Dua Pekan, Residivis Pencuri Rumah Kosong di Jakbar Diciduk Polisi
Buron Dua Pekan, Residivis Pencuri Rumah Kosong di Jakbar Diciduk Polisi

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang residivis yang diduga spesialis pencurian rumah kosong. Pria berinisial RW itu dibekuk tim Jatanras di tempat persembunyiannya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah sekitar dua pekan masuk daftar pencarian orang.

Menurut Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ardian Yunnan Saputra, pelaku diduga telah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah Cengkareng dan Palmerah, Jakarta Barat. "Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah Cengkareng dan Palmerah, Jakarta Barat," ujar Yunnan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Yunnan mengungkapkan bahwa RW merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling secara acak untuk mencari rumah kontrakan atau kamar kos yang sedang kosong karena ditinggal penghuninya bekerja.

"Pelaku ini membawa sejumlah kunci duplikat yang diduga digunakan untuk memudahkan aksinya," kata Yunnan. Modus tersebut membuat pelaku leluasa masuk ke dalam rumah tanpa menimbulkan kecurigaan.

Aksi terakhir pelaku di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. "Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat leluasa memasuki rumah kontrakan dan kamar kos milik korban, tanpa menimbulkan kecurigaan dari orang-orang yang berpapasan dengannya," jelas Yunnan.

Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Sejumlah barang milik korban yang diduga dicuri, antara lain laptop, ponsel, serta BPKB kendaraan, telah dijual oleh pelaku. "Uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.

Saat ini, pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RW dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHAP Baru dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User