Polisi Bongkar Tiga Klaster TPPO di Kapal Cumi KM Maulana 23, Korban Dijanjikan Gaji Rp4 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap tiga klaster dalam kasus dugaan TPPO terhadap empat ABK kapal cumi KM Maulana 23. Klaster tersebut meliputi pemilik kapal, perekrut, dan kapten kapal. Korban dijanjikan gaji Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan, namun hanya diberi upah Rp35 ribu per hari dan mengalami penganiayaan.

Oct 15, 2026 - 12:03
Updated: 18 hours ago
0 0
Polisi Bongkar Tiga Klaster TPPO di Kapal Cumi KM Maulana 23, Korban Dijanjikan Gaji Rp4 Juta
Polisi Bongkar Tiga Klaster TPPO di Kapal Cumi KM Maulana 23, Korban Dijanjikan Gaji Rp4 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap struktur kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) kapal penangkap cumi KM Maulana 23. Kapal tersebut diketahui berangkat dari Dermaga Muara Baru dan beroperasi di perairan Kepulauan Aru.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyatakan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan tiga klaster aksi TPPO dalam kasus ini. Ketiga klaster tersebut adalah klaster pemilik kapal, klaster perekrut, dan klaster kapten kapal.

Menurut Alrasyidin, klaster pemilik kapal berperan sebagai koordinator dan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen. Pemilik kapal juga disebut memberikan jeratan utang kepada para ABK sehingga korban tertarik bekerja di atas kapal tersebut.

Klaster kedua adalah pihak-pihak yang melakukan perekrutan. Ada empat orang pelaku yang berperan sebagai penyedia pekerjaan, pengiklan, serta penjaga para ABK selama berada di tempat penampungan. Alrasyidin mengungkapkan bahwa para ABK di penampungan tidak diizinkan keluar tanpa pengawasan dan dilarang berkomunikasi dengan keluarga.

Sementara itu, klaster ketiga adalah kapten kapal yang berperan setelah para ABK berlayar. Diduga terjadi tindak pidana penganiayaan fisik dan kejiwaan terhadap korban selama kapal beroperasi.

Alrasyidin menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat sejak pertama kali menerima informasi dugaan TPPO. Petugas langsung melakukan pemeriksaan manifest, memeriksa saksi, serta orang yang merekrut. Tempat penampungan, uang, dan dokumen yang dipalsukan dijadikan sebagai alat bukti. "Sampai saat ini kami dalami praktik tersebut," ujarnya.

Para korban dijanjikan upah sebesar Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan. Namun, janji tersebut tidak sesuai kenyataan. Alrasyidin menyebut bahwa dari janji gaji Rp4 juta per bulan, korban justru hanya diberi upah Rp35 ribu per hari.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus TPPO terhadap ABK di kapal cumi KM Maulana 23. Kasus ini memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yaitu proses, cara, dan tujuan eksploitasi. Para korban dijerat utang atau kasbon yang kemudian dipotong dari gaji tanpa persetujuan, mengalami penganiayaan, dan dokumen perjanjian kerja mereka dipalsukan oleh pelaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User