Hakim Putuskan Penggeledahan Febrie Adriansyah Sah, Ini Alasannya
Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, terkait penggeledahan yang dinilainya sah dan sesuai prosedur. Hakim menilai penyidikan telah melalui proses penyelidikan yang cukup, meski hanya berjarak dua hari antara surat perintah penyidikan dan penggeledahan.
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penggeledahan yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar pada Kamis, dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa rangkaian penyelidikan dan gelar perkara telah dilakukan jauh sebelum tindakan penggeledahan dilaksanakan. Hakim menegaskan bahwa perkara ini tidak lahir secara tiba-tiba pada 6 Juli 2026, melainkan telah melalui proses pendahuluan yang memadai.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar hakim dalam amar putusannya.
Hakim juga menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur jangka waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan. Yang menjadi penentu, menurut hakim, adalah apakah tindakan penggeledahan tersebut dilakukan dalam kerangka penyidikan yang telah memenuhi dasar faktual dan hukum.
"Jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," tambahnya.
Hakim juga menilai argumen Febrie yang menyatakan tidak pernah ada penyelidikan karena belum pernah dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka adalah tidak tepat. Menurut Pasal 1 Ayat 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana, dan tidak mensyaratkan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai syarat adanya penyelidikan.
Mengenai perbedaan nomor surat penggeledahan, hakim menyatakan bahwa perbedaan tersebut tidak mengubah objek atau ruang lingkup penggeledahan yang telah diizinkan oleh ketua pengadilan negeri Cibinong. Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyatakan penggeledahan tanpa izin tidak beralasan hukum.
Terkait penyitaan barang pribadi seperti foto keluarga dan surat pribadi, hakim mengakui bahwa barang-barang tersebut tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan jika tidak terkait dengan perkara. Namun, hal ini tidak menjadikan penggeledahan dan penyitaan uang, emas, serta dokumen transaksi yang diduga terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi tidak sah.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)