Modus Licik Pencuri Dua Truk Boks di Duren Sawit Terbongkar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Polisi mengungkap modus pencurian dua mobil boks di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang dilakukan tersangka R dengan merusak kunci memakai letter T dan membakar kabel kontak. Aksi dilakukan di dua lokasi berbeda bersama dua rekan berbeda. Kedua perusahaan korban mengalami kerugian total ratusan juta rupiah, dan tersangka kini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

Nov 02, 2026 - 12:02
Updated: 12 hours ago
0
Modus Licik Pencuri Dua Truk Boks di Duren Sawit Terbongkar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Modus Licik Pencuri Dua Truk Boks di Duren Sawit Terbongkar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Polres Metro Jakarta Timur membongkar modus pencurian dua mobil boks yang terjadi di kawasan Duren Sawit. Tersangka berinisial S alias R (23) menjalankan aksinya dengan merusak kunci kendaraan menggunakan letter T, lalu membakar kabel kontak memakai korek api agar mesin truk bisa dinyalakan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan menjelaskan bahwa tersangka menggunakan kunci letter T dan anak mata kunci untuk merusak kunci truk boks. Setelah kunci rusak, tersangka membakar kabel kontak dan membawa kabur kendaraan tersebut. Keterangan itu disampaikan Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.

Aksi pencurian berlangsung di dua lokasi berbeda. Kejadian pertama terjadi di Jalan Ruko Malaya Country pada 11 September 2026, sementara kejadian kedua berlangsung di area parkir Ottoban Duren Sawit, Jalan Kolonel Sugiono, pada 30 September 2026. Sebelum beraksi, tersangka lebih dulu mengamati kondisi lingkungan dan kendaraan yang menjadi sasaran.

Dalam menjalankan aksinya, R diduga tidak bekerja sendiri. Pada kasus pertama, ia dibantu rekannya berinisial M untuk memantau mobil boks milik PT Sion Mitralintas Saftindo Jaya yang terparkir di depan ruko. Setelah situasi dirasa aman, tersangka masuk ke area parkir dan merusak kunci kendaraan.

Modus serupa diulang pada kejadian kedua. Bersama rekannya berinisial A, tersangka memantau mobil boks milik PT Petromas Kencana yang terparkir di dalam area berpagar. Karena pintu pagar terkunci, tersangka lebih dulu merusak gembok sebelum masuk dan membobol kendaraan. Setelah berhasil membawa mobil boks, kedua pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.

Akibat perbuatan tersebut, kedua perusahaan menanggung kerugian besar. PT Sion Mitralintas Saftindo Jaya mengalami kerugian sekitar Rp250 juta, sedangkan PT Petromas Kencana merugi sekitar Rp275 juta. Menurut keterangan tersangka, uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Polisi menangkap R di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain letter T, anak mata kunci, obeng, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User