DJP Buka Opsi Hapus Sanksi Pajak 100 Persen, Ada Batas Waktu dan Syarat Khusus
DJP Kemenkeu memberikan keringanan sanksi administratif bagi penunggak pajak, mulai dari pengurangan hingga penghapusan 100 persen melalui KEP-239/PJ/2026. Penghapusan penuh berlaku jika SPT disampaikan pada 8 Oktober-31 Desember 2026, sedangkan pengajuan paling lambat 1 Oktober 2028. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan ini bukan pemutihan pajak karena pokok utang tetap wajib dilunasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keringanan sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak, mulai dari pengurangan hingga penghapusan sanksi sampai 100 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang diteken Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober lalu dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut hingga periode tertentu pada 2027, bergantung pada jenis sanksi serta pemenuhan kewajiban perpajakan.
Keringanan ini mencakup sanksi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa hingga masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar. Selain itu, pengurangan atau penghapusan sanksi juga berlaku untuk pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan surat tagihan pajak.
Fasilitas tersebut turut mencakup sanksi atas hasil pemeriksaan terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021. Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi berbeda-beda, bergantung pada jenis sanksi dan periode pemenuhan kewajiban perpajakan.
Khusus sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa hingga masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, penghapusan 100 persen diberikan jika SPT disampaikan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Pengurangan 50 persen berlaku bagi SPT yang disampaikan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, sedangkan pengurangan 25 persen untuk penyampaian pada 1 April hingga 30 Juni 2027. Untuk jenis sanksi lainnya, besaran mengikuti ketentuan khusus dalam lampiran KEP-239/PJ/2026.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028. Permohonan wajib memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026, serta sejumlah persyaratan lain.
Pertama, wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, yang dibuktikan melalui surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan. Kedua, apabila sebelumnya telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lain, permohonan pencabutan gugatan tersebut harus dilampirkan. Ketiga, wajib pajak harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Keempat, fasilitas hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ini bukan merupakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajaknya. "Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (12/10).
Salah satu perubahan dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 berkaitan dengan mekanisme pembayaran utang pajak. Jika ketentuan sebelumnya mengatur pembayaran diperhitungkan secara proporsional untuk melunasi pokok utang pajak dan sanksi administratif, aturan terbaru menetapkan pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)