Usai Digeledah KPK, Bea Cukai Semarang Ungkap Ada Pemeriksaan dan Dokumen yang Dibawa

KPK menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah pada Jumat (30/10). Bea Cukai Semarang menyebut sejumlah orang di lantai 6 dan 1 dimintai keterangan, dan KPK membawa dua kardus berisi dokumen serta dua koper. Penggeledahan berlangsung tak lama setelah KPK menetapkan ASN Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang.

Oct 31, 2026 - 00:01
Updated: 9 hours ago
0
Usai Digeledah KPK, Bea Cukai Semarang Ungkap Ada Pemeriksaan dan Dokumen yang Dibawa
Usai Digeledah KPK, Bea Cukai Semarang Ungkap Ada Pemeriksaan dan Dokumen yang Dibawa

Kantor Bea Cukai Semarang angkat bicara setelah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/10). Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Semarang Joko Sartono menyatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut sejumlah orang dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut Joko, pemeriksaan berlangsung di ruangan-ruangan, khususnya di lantai 6 dan lantai 1. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti materi pemeriksaan karena akses ke ruangan tersebut dibatasi. "Tadi kan di ruangan-ruangan ya. Jadi tidak spesifik satu orang gitu, nggak. Jadi ya yang di ruangan itu dimintai keterangan atau sekadar wawancara atau ditanya-tanya apa itu saya juga nggak tahu, karena hanya di ruangan itu yang boleh untuk ke situ," ujar Joko, seperti dikutip Detik Jateng.

Sebelum pemeriksaan dilakukan, penyidik KPK lebih dulu bertemu dengan staf Kepala Kantor Bea Cukai Semarang untuk menyampaikan maksud kedatangan. "Sudah ditemui sama staf kepala kantor. Kemudian mereka meminta akan melakukan pemeriksaan di sini. Tapi pemeriksaannya tentang apa kami belum tahu," kata Joko.

Selain memeriksa sejumlah pihak, KPK juga meminta salinan dokumen. Joko menyebut ada beberapa dokumen yang dibawa petugas, termasuk dua kardus yang salah satunya berisi dokumen serta dua koper. "Iya, tadi memang ada beberapa yang dibawa, dokumen-dokumen minta kopinya (salinan dokumen)," sebutnya.

Penggeledahan pada Jumat itu tidak hanya dilakukan di Kantor Bea Cukai Semarang, tetapi juga di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah. Langkah KPK tersebut berlangsung tak lama setelah lembaga antikorupsi itu mengumumkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang dibongkar KPK pada Februari lalu. KPK juga telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Dedi Congor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dengan penetapan tersebut, total sudah ada sembilan tersangka yang diproses hukum dalam perkara ini. Mereka antara lain mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray, John Field; serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Sejumlah tersangka telah dibawa ke pengadilan dan dinyatakan bersalah, sementara yang lain masih menjalani proses persidangan. Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berbeda, yakni Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai yang ditahan pada Agustus 2026, serta Dedi Congor yang merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada DJBC Kementerian Keuangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User