Wajib Halal UMKM Mulai 17 Oktober, Kemenko Perekonomian Ungkap Strategi Bertahapnya
Kemenko Perekonomian memastikan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM tetap berlaku 17 Oktober 2026, namun dijalankan bertahap dengan memetakan kesiapan pelaku usaha. Kebijakan ini berfungsi sebagai gerbang kualitas produk impor dan penguat pasar domestik, seiring kontribusi rantai nilai halal yang hampir 25 persen dari PDB atau Rp1.524 triliun pada kuartal IV 2025.
Pemerintah memastikan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap diberlakukan sesuai jadwal pada 17 Oktober 2026. Meski demikian, penerapannya tidak akan dilakukan serentak, melainkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha di lapangan.
Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo, saat membuka Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10). Menurutnya, pemerintah akan memetakan kesiapan sektor riil untuk menentukan siapa saja pelaku usaha yang siap menjalani kewajiban tersebut lebih dulu.
"Sertifikasi halal akan tetap kita jalankan, PP-nya tetap kita jalankan. Tentu dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku usaha dan kita akan sisir siapa saja yang siap, yang kemudian bisa kita jalankan," ujar Dradjad.
Kebijakan ini memiliki tiga tujuan utama, yakni memberikan rasa aman kepada konsumen, menjamin mutu produk yang beredar di pasar, serta memberikan kejelasan hukum terkait status kehalalan suatu produk. Dari sisi makroekonomi, sertifikasi halal juga difungsikan sebagai gerbang kualitas untuk menyaring produk impor, memperkuat perlindungan pangsa pasar domestik, dan mendorong kenaikan kelas industri nasional.
Kemenko Perekonomian disebut terus berkoordinasi intensif dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penanggung jawab utama, bersama kementerian dan lembaga terkait, dalam menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 42/2024.
Urgensi kebijakan ini tak lepas dari posisi industri halal yang kini menjadi motor penggerak perekonomian. Pada kuartal IV 2025, rantai nilai halal tercatat menyumbang hampir 25 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, atau setara Rp1.524 triliun.
Selain itu, ekspor produk halal Indonesia tumbuh 23 persen menjadi US$63,4 miliar sepanjang 2025. Ekosistem industri ini didukung empat kawasan industri halal dan penerbitan 4,4 juta sertifikat halal yang telah menaungi 14,6 juta produk di pasaran.
Dradjad optimistis produk halal Indonesia mampu memperluas pasar hingga kancah global. Hingga 14 Oktober 2026, Indonesia telah menyepakati 123 Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau skema saling pengakuan sertifikasi dengan lembaga halal dari 43 negara, termasuk China dan Australia.
"Jadi kerja sama MRA halal ini bukan hanya dengan negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim, tapi di seluruh negara," tutup Dradjad.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)