Transaksi Sabu Tanpa Tatap Muka, Pria di Pariaman Ditangkap Usai Modus Lempar Kotak Rokok Terbongkar

Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap RA alias Ridho (30) di lapangan bola Naras I, Pariaman Utara. Pria tanpa pekerjaan itu mengedarkan sabu dengan modus lempar kotak rokok agar transaksi tanpa tatap muka. Ia memperoleh pasokan 2,5 gram dari bandar berinisial YOGI yang kini DPO, lalu memecahnya menjadi enam paket. Tiga paket terjual, sisanya disita petugas bersama barang bukti lain.

Oct 25, 2026 - 16:02
Updated: 1 day ago
0
Transaksi Sabu Tanpa Tatap Muka, Pria di Pariaman Ditangkap Usai Modus Lempar Kotak Rokok Terbongkar
Transaksi Sabu Tanpa Tatap Muka, Pria di Pariaman Ditangkap Usai Modus Lempar Kotak Rokok Terbongkar

Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial RA alias Ridho (30) dalam operasi di sebuah lapangan bola di kawasan Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Kamis (22/10/2026) sore. Penangkapan itu mengungkap praktik peredaran sabu yang dijalankan dengan cara yang cukup rapi agar pelaku dan pembeli tidak bertemu langsung.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan, penangkapan bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar tempat penjualan ikan hingga lapangan bola. Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya menangkap RA.

Dari pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, terungkap bahwa RA memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar berinisial YOGI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pasokan sebanyak setengah kantong atau sekitar 2,5 gram itu didapat dengan harga Rp1.700.000 secara cash bon atau utang.

Transaksi antara RA dan bandar dilakukan tanpa tatap muka. Sang bandar meletakkan sabu di dalam kotak rokok Sampoerna di Lapangan Bola Naras I dengan metode lempar, lalu RA mengambilnya. Setelah barang itu diterima, RA memecah sabu menjadi enam paket kecil untuk dijual kembali.

"Pelaku kemudian memecah sabu tersebut menjadi enam paket kecil. Tiga paket sudah sempat terjual, sementara sisanya yang tinggal tiga paket digabung kembali menjadi dua paket besar sebelum akhirnya kami amankan bersama pelaku," ujar IPTU Darmawan, Minggu (25/10).

Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas melibatkan perangkat desa setempat untuk menjamin transparansi proses hukum. Di hadapan saksi warga dan perangkat desa, RA mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan benar miliknya tanpa berusaha mengelak.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, ponsel milik YOGI terpantau nonaktif dan Tim Opsnal masih melakukan pengejaran intensif terhadap bandar yang buron tersebut.

Akibat perbuatannya, RA harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User