Polda Metro Hentikan Kasus Penipuan Kripto Timothy Ronald, Ini Alasan di Baliknya
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dua laporan dugaan penipuan aset kripto yang menyeret kreator konten Timothy Ronald. Penyidik menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana pada laporan pertama dan bukti belum cukup pada laporan kedua. Polisi tetap membuka ruang bagi pelapor yang memiliki bukti baru dan menjadwalkan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor.
Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan kasus dugaan penipuan aset kripto yang menyeret nama kreator konten Timothy Ronald tidak dilanjutkan. Keputusan itu diambil setelah penyidik menilai tidak ada unsur pidana dan bukti yang tersedia tidak mencukupi untuk menjerat pihak terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan ada dua Laporan Polisi yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Januari 2026 dengan pelapor berinisial Y dan ditangani Subdit I Ditressiber.
Menurut Budi, penyelidikan laporan pertama dihentikan pada 14 September 2026. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Sementara laporan kedua bernomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Januari 2026 dengan pelapor berinisial RR, yang ditangani Subdit IV Ditressiber. Dalam penanganan laporan ini, penyidik telah mengklarifikasi pelapor, para saksi, pihak terlapor, serta meminta keterangan ahli dan instansi terkait.
Budi menyatakan gelar perkara pada 15 September 2026 menyepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak terlapor dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Berdasarkan keputusan itu, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan pada 28 September 2026.
Meski penyelidikan dihentikan, kepolisian tetap merencanakan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor RR. Perkembangan perkara akan disampaikan kembali setelah proses tersebut rampung.
Budi juga menegaskan penyidik tetap membuka kesempatan bagi pelapor atau korban yang memiliki bukti baru untuk menyampaikannya. Bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendalami dugaan penipuan investasi kripto yang terjadi melalui grup aplikasi Discord. Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan terlapor masih dalam penyelidikan. Kasus ini sempat ramai diperbincangkan setelah beredar unggahan di media sosial Instagram yang menyebut Timothy Ronald dan Kalimasada resmi dipolisikan, berawal dari korban yang bergabung dalam grup Discord dan ditawari trading crypto oleh oknum tertentu.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)