Tetangga Sendiri Jadi Pelaku Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung

Seorang lansia di Cakung, Jakarta Timur, menjadi korban perampokan dan penyekapan oleh tetangganya sendiri. Pelaku telah memetakan korban yang tinggal sendirian, lalu mengancam dengan golok dan melakban korban. Pelaku ditangkap tiga jam setelah kejadian dan dijerat Pasal 479 KUHP 2023.

Aug 7, 2026 - 03:57
Aug 7, 2026 - 03:57
 0
Tetangga Sendiri Jadi Pelaku Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung
Tetangga Sendiri Jadi Pelaku Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung

Jakarta - Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial H (61) menjadi korban perampokan dan penyekapan di kediamannya di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku aksi tersebut ternyata adalah tetangganya sendiri, berinisial M (58), yang rumahnya berjarak sekitar 400 meter dari rumah korban.

Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan pemetaan terhadap korban sebelum beraksi. Pelaku menduga korban tinggal seorang diri, sehingga menjadikannya sasaran yang mudah. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban hendak melaksanakan salat dzuhur.

Saat itu, korban mendengar seseorang masuk ke rumahnya. Karena mengira orang tersebut adalah anaknya, korban sempat memanggilnya. Namun, ternyata yang masuk adalah pelaku. Pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis golok dan meminta korban tidak berteriak. Selanjutnya, pelaku melakban mulut, kedua tangan, dan kaki korban.

Pelaku kemudian menyuruh korban menunjukkan barang-barang berharga miliknya. Dari keterangan korban, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, dan satu unit telepon seluler Samsung A07.

Beruntung, pelaku berhasil ditangkap tiga jam setelah kejadian di rumahnya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 KUHP 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2026.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0