Sindikat Rokok Ilegal di Kalideres Dibongkar, 720 Slop Disita dan Satu Tersangka Diringkus

Polisi membongkar sindikat rokok ilegal di pergudangan Miami, Kalideres, Jakarta Barat. Seorang tersangka berinisial DD ditangkap, 720 slop rokok tanpa pita cukai disita. Rokok tersebut rencananya dipasarkan ke luar Jawa dengan harga miring. Tersangka dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Sep 03, 2026 - 00:54
Updated: 2 months ago
0
Sindikat Rokok Ilegal di Kalideres Dibongkar, 720 Slop Disita dan Satu Tersangka Diringkus
Sindikat Rokok Ilegal di Kalideres Dibongkar, 720 Slop Disita dan Satu Tersangka Diringkus

Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik produksi dan distribusi rokok ilegal yang beroperasi di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka sekaligus menyita ratusan slop rokok yang tidak dilekati pita cukai serta tidak mencantumkan peringatan bahaya kesehatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Nasriadi, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial DD telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Peran DD dalam sindikat ini adalah mendatangkan bahan baku rokok dari Jawa Timur, kemudian mencetaknya di gudang yang berada di Jakarta Barat.

"Setelah dibungkus, rokok-rokok tersebut akan dibawa dan didistribusikan secara ilegal," ujar Nasriadi di Jakarta, Selasa. Dari pengakuan tersangka, rokok ilegal ini rencananya akan dipasarkan di luar Pulau Jawa dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal pada umumnya.

"Terutama wilayah-wilayah pedalaman yang ada di Kalimantan maupun Sumatera. Harganya sangat kompetitif, masyarakat pasti banyak yang membeli," tambahnya. Polisi menyita barang bukti berupa 320 slop rokok merek GP dan 400 slop rokok Marbol dengan berbagai varian rasa, termasuk Marbol melon dan Marbol super.

Tersangka mengakui telah menjalankan operasinya sejak Desember 2025. Atas perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang tentang Kesehatan, yang mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User