Rumah Produksi Etomidate di Jaksel Digerebek, WNA Malaysia Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menangkap WNA Malaysia berinisial LYL (42) yang mengoperasikan home industry pembuatan etomidate di Jakarta Selatan. Dari penggerebekan, polisi menyita 131 cartridge dan 10 bungkus bubuk etomidate beserta peralatan produksi. Tersangka kini ditahan untuk proses hukum.
Jakarta – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LYL (42) harus berurusan dengan hukum setelah diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pria tersebut diduga kuat menjadi penggerak industri rumahan (home industry) produksi narkotika jenis etomidate yang beroperasi di kawasan Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengungkapkan, petugas melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi sebelum akhirnya mengamankan LYL pada Selasa (18/8).
"Setelah melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi, petugas langsung mengamankan LYL. Saat digeledah, polisi menemukan cartridge dan bubuk yang diduga kuat mengandung etomidate pada diri tersangka," kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pengembangan pemeriksaan membawa petugas ke tempat tinggal WNA tersebut yang masih berada di kawasan Jakarta Selatan. Di lokasi kedua, polisi menemukan fasilitas pengolahan dan produksi narkotika yang siap edar. Dari dua tempat kejadian perkara (TKP), total barang bukti yang disita berupa 131 buah cartridge etomidate dan 10 bungkus bubuk etomidate.
Selain itu, polisi turut mengamankan beragam peralatan produksi seperti gelas ukur, alat suntik, kompor, alat press, timbangan digital, dan cairan pelarut beraneka rasa. Saat ini, LYL beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. "Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.
Ia juga mengimbau warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba dapat bersembunyi di balik aktivitas rumah tangga biasa, sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)