Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka, Dugaan Sadap Presiden Prabowo Bisa Berujung 10 Tahun Penjara
Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak sistem elektronik, dengan Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai salah satu target. Ketiganya dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 UU ITE dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Polisi menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Dua perwira tinggi yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kasus ini menjadi perhatian besar karena salah satu pihak yang disebut menjadi target penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Menurut dia, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana, baik dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sangkaan pertama adalah Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu melarang tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, seperti mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi tersebut. Atas pasal ini, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," kata Asep.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 KUHP yang berkaitan dengan tindakan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Pasal ini membawa ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penyidik juga menambahkan sangkaan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, tepatnya Pasal 32 ayat 1. Pasal tersebut mengatur perbuatan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, maupun menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
"Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ujar Kabareskrim. Penyitaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik dalam perkara tersebut.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)