Revaldo Kembali Terjerat Narkoba, Polisi Ungkap Awal Mula Kenal Bandar di Tempat Rehabilitasi
Polisi mengungkap aktor Revaldo Fifaldi kembali terjerat narkoba setelah berkenalan dengan pengedar berinisial HS di tempat rehabilitasi di Bogor. HS awalnya memberi narkoba gratis tiga kali, lalu Revaldo membeli sabu setengah gram seharga Rp650 ribu. Dua pengedar, HS dan FB, telah ditangkap.
Jakarta - Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba. Polisi mengungkap bahwa Revaldo mengenal pengedar narkotika berinisial HS saat keduanya berada di tempat rehabilitasi yang sama di wilayah Bogor, Jawa Barat. HS disebut sebagai salah satu pemasok narkoba untuk Revaldo.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Nasriadi, menjelaskan bahwa pertemuan awal antara Revaldo dan HS terjadi karena istri HS sedang menjalani rehabilitasi di tempat yang sama dengan Revaldo. Adik ipar HS yang berprofesi sebagai artis sering menjenguk istrinya, dan dari situlah Revaldo bertemu dengan keluarga HS.
"Di situlah ketika adik iparnya sering menjenguk atau disuruh melihat kakaknya (istri HS), ternyata RF juga sedang direhab. Nah, di situlah bertemu dengan adik iparnya," kata Nasriadi kepada wartawan, Kamis (27/8).
Setelah keduanya keluar dari rehabilitasi, komunikasi antara Revaldo dan HS kembali terjalin. Mereka bertemu lagi dalam acara peluncuran film perdana adik ipar HS. Dari situ, komunikasi semakin intens hingga akhirnya mereka sepakat menggunakan narkotika bersama di sebuah apartemen milik HS.
Nasriadi mengungkapkan bahwa HS awalnya memberikan narkotika kepada Revaldo secara gratis sebanyak tiga kali. Setelah Revaldo kembali mengalami ketergantungan, ia mulai membeli narkotika dari HS. Polisi menemukan satu kali transaksi pembelian sabu seberat setengah gram dengan harga Rp650 ribu.
"Kalau dari hasil penyidikan kita, dari yang digunakan dikasih cuma-cuma tiga kali. Artinya menggunakan secara gratis. Jadi RF terjebak dalam jaringan ini," ujar Nasriadi.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pengedar berinisial HS (31) dan FB (41) yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada Revaldo. Keduanya ditangkap pada Rabu (26/8) di dua lokasi berbeda di Jakarta Pusat. HS ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, sementara FB diamankan di Palmerah.
Kedua pelaku merupakan residivis kasus narkotika. HS pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. FB juga pernah tersandung kasus serupa dan dihukum tujuh tahun penjara. Nasriadi menegaskan bahwa pergaulan dengan lingkungan narkotika membuat Revaldo kembali terjerat setelah sebelumnya menjalani rehabilitasi.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)