Terungkap! Ribuan Rekening Bank Diblokir PPATK, Waspada Jika Anda Termasuk Pemilik Rekening ‘Nganggur’ Ini!

PPATK blokir rekening bank dormant! Waspadai rekening nganggur Anda bisa kena blokir. Dana tetap aman, tapi perlu aktivasi ulang di bank.

Jul 31, 2025 - 12:39
 0
Terungkap! Ribuan Rekening Bank Diblokir PPATK, Waspada Jika Anda Termasuk Pemilik Rekening ‘Nganggur’ Ini!
BCA dan BNI mendukung langkah pemblokiran rekening dormant oleh PPATK demi mencegah penyalahgunaan

 Ribuan Rekening Bank Diblokir PPATK, Pemilik Rekening Dormant Diimbau Waspada! Dana Tetap Aman Tapi Harus Segera Diaktifkan

Jakarta — Dunia perbankan Indonesia kembali diramaikan dengan langkah tegas dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sejumlah rekening dormant atau rekening yang lama tidak digunakan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan sistem keuangan nasional untuk tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi, hingga transaksi ilegal lainnya.

Bank-bank besar seperti BNI dan BCA langsung buka suara dan menyatakan dukungannya terhadap langkah ini. Mereka menegaskan bahwa pemblokiran tidak mempengaruhi saldo maupun data pribadi nasabah, namun mengimbau agar nasabah aktif menggunakan rekening mereka untuk menghindari pemblokiran serupa di masa mendatang.

Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Bisa Diblokir?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Dalam dunia perbankan, rekening seperti ini dianggap tidak aktif dan berpotensi tinggi disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Menurut Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah, status dormant dapat diberikan hanya dalam waktu 3 bulan jika aktivitas nasabah dicurigai memiliki risiko tinggi. Misalnya, membuka rekening untuk transaksi judi online, lalu dibiarkan begitu saja tanpa aktivitas.

"Waktu 3 bulan itu bisa diterapkan untuk nasabah berisiko tinggi. Setelah data diperbarui oleh bank dan tidak ada aktivitas, rekening itu bisa masuk kategori dormant," jelasnya.

Dasar hukum dari kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BNI Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman, Imbau Nasabah Aktif Transaksi

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan bahwa pemblokiran rekening dormant merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Menurut Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, pihaknya mendukung penuh langkah PPATK dan memastikan dana nasabah tetap aman.

"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak mempengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki, Kamis (31/7).

Rekening yang diblokir hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan PPATK, dan setelahnya nasabah harus mengunjungi kantor cabang BNI dengan membawa KTP serta menyetorkan dana awal minimal Rp100.000.

BNI mendorong nasabah untuk secara rutin melakukan aktivitas seperti penyetoran, transfer, atau transaksi digital agar rekening tetap aktif dan tidak terblokir.

"Kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," tutup Okki.

BCA: Pemblokiran Jadi Momen Edukasi Penting bagi Nasabah

Senada dengan BNI, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga menyampaikan pandangannya. Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, menilai bahwa langkah PPATK justru menjadi pengingat penting bagi nasabah untuk tidak membiarkan rekening mereka ‘nganggur’.

"Ini cukup bagus, jadi kita bisa mengingatkan nasabah agar rekening tetap aktif. Rekening dormant yang lama selalu berisiko, karena bisa saja disalahgunakan tanpa diketahui pemiliknya," ungkap Hendra.

Jika nasabah ingin membuka kembali rekening yang terblokir, prosesnya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh PPATK dan bank.

Namun, Hendra tidak bersedia membeberkan berapa jumlah pasti rekening BCA yang diblokir. Ia menyebut angka tersebut berubah setiap hari seiring komunikasi yang terus dilakukan dengan pihak PPATK.

Bagaimana Prosedur Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant?

Jika rekening Anda terblokir akibat status dormant, jangan panik. Menurut penjelasan dari bank-bank terkait dan PPATK, proses reaktivasi cukup mudah dilakukan:

  1. Ajukan permohonan pembukaan blokir ke kantor cabang bank terkait atau langsung melalui PPATK.

  2. Bawa identitas resmi, seperti KTP.

  3. Setorkan dana awal, biasanya minimal Rp100.000.

  4. Ikuti prosedur pengkinian data sesuai aturan bank.

Langkah ini dirancang untuk memastikan bahwa rekening yang aktif memang digunakan secara sah dan tidak menampung transaksi ilegal.

Ancaman dari Rekening Dormant yang Tak Diawasi

PPATK menyoroti bahwa rekening dormant yang tak diawasi bisa menjadi sarang bagi aktivitas kriminal, seperti:

  • Menampung dana hasil korupsi

  • Jual beli rekening untuk penipuan

  • Rekening peretasan atau menggunakan nama orang lain (nominee)

  • Transaksi narkotika atau judi online

"Kami ingin memastikan rekening yang tidak aktif tidak dijadikan alat oleh pelaku tindak pidana. Itu sebabnya kami mendorong perbankan untuk melakukan pengkinian data secara berkala," tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Setiap Bank Punya Batas Waktu Dormant yang Berbeda

Perlu diketahui, batas waktu untuk status dormant berbeda-beda di tiap bank, tergantung kebijakan internal dan profil risiko nasabah.

Beberapa bank menerapkan waktu 3 bulan tanpa transaksi, sementara lainnya bisa memberikan kelonggaran hingga 6 atau 12 bulan.

Namun, jika nasabah masuk dalam kategori berisiko tinggi, status dormant bisa lebih cepat ditetapkan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum.

Langkah PPATK dalam memblokir rekening dormant bukan hanya sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari kejahatan finansial, tapi juga sebagai pengingat penting bagi nasabah untuk lebih aktif dan bertanggung jawab dalam penggunaan rekening bank mereka.

Bagi masyarakat yang merasa memiliki rekening lama yang jarang digunakan, sebaiknya segera cek status rekening Anda dan lakukan minimal satu transaksi agar status aktif tetap terjaga.

Dengan aktifnya kembali rekening dormant melalui prosedur yang tepat, maka sistem perbankan nasional dapat terus menjadi tempat yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara.

💡 Tips Hindari Rekening Dormant:

  • Setor dana secara berkala (meski kecil).

  • Gunakan rekening untuk pembayaran tagihan digital.

  • Cek status rekening Anda lewat mobile banking atau ke kantor cabang.

  • Segera perbarui data pribadi Anda jika ada perubahan.

What's Your Reaction?

Like Like 2
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0