Juru Parkir Residivis Ditangkap Tim Klewang, HP Korban Dicuri di Padang Barat

Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap KF (27), juru parkir residivis, yang diduga mencuri HP di kawasan Jalan Belakang Lintas, Padang Barat. Penangkapan berlangsung di belakang Plaza Andalas setelah polisi menelusuri laporan korban dan rekaman CCTV. Polisi menyita satu unit HP Infinix Smart 8 dan membawa tersangka ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Oct 29, 2026 - 16:02
Updated: 1 day ago
0
Juru Parkir Residivis Ditangkap Tim Klewang, HP Korban Dicuri di Padang Barat
Juru Parkir Residivis Ditangkap Tim Klewang, HP Korban Dicuri di Padang Barat

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial KF (27) yang diduga mencuri telepon seluler. Pria yang berprofesi sebagai juru parkir dan tercatat sebagai residivis itu diamankan Tim 1 Klewang di kawasan belakang Plaza Andalas, Kota Padang, pada Rabu (28/10) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Rendy Leonardo dengan nomor LP/B/1066/X/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

"Pelaku berhasil kami amankan berdasarkan laporan dari korban bernama Rendy Leonardo," ujar Kompol Yasin, Kamis (29/10).

Peristiwa pencurian terjadi di kawasan Jalan Belakang Lintas, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Korban baru menyadari telepon selulernya hilang pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian. Rekaman itu menjadi salah satu petunjuk bagi petugas untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.

Tim 1 Klewang yang dipimpin Kasubnit VI, IPDA Ryan Fermana, kemudian bergerak mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran. Berbekal rekaman kamera pengawas serta informasi dari masyarakat, petugas melacak keberadaan terduga pelaku sekaligus mencari barang bukti.

"Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota kami mengenali pelaku sebagai seorang residivis yang memang sering beroperasi di kawasan Pasar Raya Padang. Tim kemudian melakukan penyisiran dan mendapati pelaku sedang berada di belakang Plaza Andalas," tambah Kompol Yasin.

Saat diperiksa, pria yang berdomisili di Jalan Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, itu diduga mengakui telah mengambil telepon seluler milik korban. Polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 8 berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.

KF bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami keterangan tersangka, memeriksa bukti-bukti yang ditemukan, serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Kompol Yasin menegaskan, penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Atas dugaan perbuatannya, KF terancam dijerat dengan ketentuan pidana mengenai pencurian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polresta Padang juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang pribadi, terutama telepon seluler, saat beraktivitas di tempat umum, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami tindak pidana atau mengetahui informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus kriminal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User