Rekening AMPB Tidak Disita, Polda Metro Jelaskan Penundaan Transaksi Berlangsung 5 Hari Kerja

Polda Metro Jaya meluruskan bahwa penundaan transaksi rekening AMPB bukan pemblokiran, melainkan penundaan sementara selama lima hari kerja. Dana tetap utuh dan akan dikembalikan setelah penyelidikan. Penundaan ini berdasarkan Pasal 237 UU P2SK, dengan koordinasi bersama OJK dan Kementerian Sosial.

Aug 28, 2026 - 06:00
Updated: 2 months ago
0
Rekening AMPB Tidak Disita, Polda Metro Jelaskan Penundaan Transaksi Berlangsung 5 Hari Kerja
Rekening AMPB Tidak Disita, Polda Metro Jelaskan Penundaan Transaksi Berlangsung 5 Hari Kerja

Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait penundaan transaksi pada rekening yang digunakan untuk menghimpun dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa rekening tersebut tidak disita, melainkan hanya ditunda transaksinya untuk sementara waktu.

"Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita," ujar Budi di Jakarta, Senin. Ia memastikan bahwa jumlah nominal dana dalam rekening tetap utuh dan berada di bawah kepemilikan pemilik rekening.

Proses penundaan transaksi ini berlangsung selama lima hari kerja. Setelah masa tersebut, rekening akan dikembalikan kepada pemiliknya. Budi menekankan pentingnya membedakan antara pemblokiran dan penundaan transaksi, karena keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda.

Penundaan transaksi ini dilakukan berdasarkan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut, penghimpunan dana harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin, bukan oleh perorangan. Hal ini menjadi dasar penyelidikan yang sedang berjalan.

"Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Dan kami berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," kata Budi. Ia menjelaskan bahwa jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana, maka rekening akan otomatis dibuka oleh otoritas bank.

Namun, jika ditemukan indikasi tindak pidana, seperti aliran dana yang digunakan untuk membuat Jakarta tidak aman, maka penyelidikan akan dilanjutkan. Budi juga menyebutkan bahwa pihaknya akan memeriksa kemungkinan adanya aliran dana dari judi online atau narkoba yang masuk ke rekening tersebut.

"Kemudian ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat," ucapnya. Dengan demikian, langkah penundaan transaksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang berpotensi melanggar aturan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User