Polda Metro Jaya Bongkar 5 Kasus Sumber Daya Alam, 12 Tersangka Diciduk

Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka dari lima perkara sumber daya alam dan barang bersubsidi, mulai dari tambang ilegal batu galena, perdagangan merkuri, penyalahgunaan Bio Solar dan LPG 3 kg, hingga perdagangan sisik trenggiling. Kapolda Metro Jaya menegaskan penindakan ini untuk melindungi sumber daya alam dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Oct 23, 2026 - 16:02
Updated: 1 day ago
0
Polda Metro Jaya Bongkar 5 Kasus Sumber Daya Alam, 12 Tersangka Diciduk
Polda Metro Jaya Bongkar 5 Kasus Sumber Daya Alam, 12 Tersangka Diciduk

Polda Metro Jaya mengungkap lima perkara sekaligus yang berkaitan dengan sumber daya alam, barang bersubsidi, dan bagian tubuh satwa dilindungi. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menyatakan penegakan hukum ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan sumber daya dan barang bersubsidi. "Ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga agar subsidi tepat sasaran, serta mencegah perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Perkara pertama adalah dugaan pertambangan ilegal batu galena yang menjerat lima tersangka. Penyidik menyita barang bukti sekitar 54 ton galena dengan nilai mencapai Rp2,336 miliar.

Selanjutnya, kasus perdagangan merkuri ilegal menyeret dua tersangka. Dari perkara ini, aparat mengamankan 26 jerigen merkuri senilai kurang lebih Rp1,365 miliar.

Dadang juga memaparkan perkara penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi yang melibatkan seorang tersangka dengan barang bukti 245 liter Bio Solar. Sementara itu, dua tersangka lain diproses dalam kasus pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram. Barang bukti yang disita berupa 431 tabung LPG 3 kg dan 80 tabung LPG 12 kg.

Perkara kelima adalah perdagangan sisik trenggiling yang menjerat dua tersangka. Penyidik menyita 320,85 kilogram sisik trenggiling dengan nilai kurang lebih Rp1,604 miliar.

Menurut Dadang, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal barang, jaringan distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal barang, jaringan distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," tuturnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan bahwa partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan lingkungan. Ia mengajak warga tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran serupa. "Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa," kata Budi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User