35 Pesawat Asing Disiapkan Kemenhub untuk Percepatan Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Kementerian Perhubungan memberikan izin khusus bagi 35 pesawat asing untuk mendukung penanganan karhutla di Kalimantan. Langkah ini untuk mempercepat respons pemadaman dan penyesuaian lokasi sesuai kebutuhan, dengan tetap mengutamakan keselamatan penerbangan.

Aug 28, 2026 - 06:00
Updated: 2 months ago
0
35 Pesawat Asing Disiapkan Kemenhub untuk Percepatan Pemadaman Karhutla di Kalimantan
35 Pesawat Asing Disiapkan Kemenhub untuk Percepatan Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah cepat dalam mendukung penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dengan memberikan izin khusus bagi 35 pesawat udara berregistrasi asing. Kebijakan ini diumumkan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) sebagai bagian dari upaya mempercepat operasional pemadaman di wilayah yang terdampak.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menyatakan bahwa pemberian izin tersebut merupakan wujud dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. "Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (23/8).

Pesawat asing yang telah mengantongi izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana, sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing. Fleksibilitas ini memungkinkan sumber daya udara segera dikerahkan ke daerah yang paling membutuhkan, terutama ketika kondisi karhutla berubah sewaktu-waktu.

Untuk memastikan respons yang cepat, operator hanya perlu menyampaikan pemberitahuan reposisi pesawat kepada Ditjen Hubud dalam waktu 1 x 24 jam. "Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku," imbuh Lukman.

Selain itu, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga menjalankan fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan, termasuk jika terdapat modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung operasional pemadaman. Setelah aspek teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki.

Penempatan pesawat dan pelaksanaan kegiatannya dalam penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana serta koordinasi dengan pihak berwenang, seperti BNPB/BPBD, pemerintah daerah, atau instansi lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut. Kemenhub memastikan aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pengerahan.

Selain memfasilitasi izin khusus, Ditjen Hubud juga memastikan ketersediaan ruang udara yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas pemadaman karhutla. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan bencana dan meminimalkan dampak asap yang ditimbulkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User