Raja Malaysia Sebut Jaksa Agung Abaikan Perintah, Najib Razak Masih Ditahan

Raja Malaysia Sultan Ibrahim menilai Jaksa Agung berpotensi mengabaikan perintah kerajaan karena menunda pemindahan Najib Razak ke tahanan rumah meski seluruh syarat pengampunan bersyarat telah dipenuhi. Kuasa hukum Najib meminta otoritas segera memindahkannya ke kediaman di Jalan Langgak Duta, sementara Jaksa Agung membantah menentang perintah raja.

Nov 07, 2026 - 12:02
Updated: 11 hours ago
0
Raja Malaysia Sebut Jaksa Agung Abaikan Perintah, Najib Razak Masih Ditahan
Raja Malaysia Sebut Jaksa Agung Abaikan Perintah, Najib Razak Masih Ditahan

Raja Malaysia Sultan Ibrahim menyoroti sikap Jaksa Agung yang dinilai berpotensi mengabaikan perintah kerajaan terkait status hukum eks Perdana Menteri Najib Razak. Najib yang tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) belum juga dipindahkan ke tahanan rumah meski sejumlah syarat telah dipenuhi.

Dalam pernyataannya, Sultan Ibrahim menegaskan bahwa pengampunan bersyarat telah diberikan kepada Najib pada September lalu. Lewat keputusan itu, Najib diizinkan menghabiskan sisa masa hukumannya di rumah dengan kewajiban membayar denda sebesar US$12 juta atau sekitar Rp217,3 miliar.

Namun, jaksa agung disebut menunda pemindahan Najib ke tahanan rumah meski denda tersebut telah dibayarkan. Raja menilai argumen yang mempertanyakan perintah pengampunan bersyarat sama saja dengan mengabaikan kewenangan Yang Dipertuan Agong. "Mengingat semua syarat dalam perintah pengampunan bersyarat telah dipenuhi, argumen apa pun yang mempertanyakan perintah tersebut sama saja dengan mengabaikan perintah Yang Dipertuan Agong," ujar Raja Ibrahim, dikutip Sabtu (7/11).

Kuasa hukum Najib, Farhan Shafee, menyampaikan terima kasih kepada Raja dan menegaskan tidak ada dasar bagi pihak berwenang untuk terus menahan kliennya di penjara. Ia meminta otoritas segera memindahkan Najib ke kediamannya di Jalan Langgak Duta agar menjalani tahanan rumah sesuai perintah Yang Dipertuan Agong.

Di sisi lain, Jaksa Agung membantah pihaknya menentang perintah Raja. Ia menegaskan tidak ada maksud menunda atau menghalangi pelaksanaan pengampunan bersyarat. Menurutnya, langkah yang diambil justru untuk menghindari konflik dalam pelaksanaan perintah sekaligus memastikan tidak ada hukuman yang dijalankan secara melanggar hukum.

Najib telah mendekam di penjara sejak Agustus 2022 setelah pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan vonis kasus korupsi terkait penggelapan dana investasi negara 1MDB. Ia mendirikan 1MDB tak lama setelah menjabat perdana menteri pada 2009. Para penyelidik menduga setidaknya US$4,5 miliar dicuri dari dana tersebut dan dicuci melalui berbagai rekening bank di Amerika Serikat maupun negara lain.

Pada 2020, Najib mulanya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit karena penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan kriminal, serta pencucian uang senilai 42 juta ringgit. Kemudian pada Januari 2024, Dewan Pengampunan yang diketuai raja saat itu memangkas hukumannya menjadi enam tahun dan menurunkan denda menjadi 50 juta ringgit.

Keputusan dewan tersebut menandai penggunaan tahanan rumah yang belum pernah terjadi sebelumnya sebagai bentuk pengampunan kerajaan di Malaysia. Kini, status Najib kembali menjadi sorotan setelah Raja dan Jaksa Agung saling berselisih soal pelaksanaan perintah pengampunan bersyarat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User