Mengenal LIMS, Sistem Penyadapan yang Bikin Polri Bisa Intip Percakapan Tanpa Disadari Target

LIMS atau Lawful Interception Management System menjadi sorotan usai kasus penyadapan ilegal sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Sistem ini memungkinkan aparat penegak hukum mengakses isi komunikasi, metadata, hingga lokasi target lewat jaringan operator. Namun penyadapan lewat LIMS tetap wajib punya dasar hukum dan pengawasan ketat.

Nov 07, 2026 - 04:01
Updated: 1 day ago
0
Mengenal LIMS, Sistem Penyadapan yang Bikin Polri Bisa Intip Percakapan Tanpa Disadari Target
Mengenal LIMS, Sistem Penyadapan yang Bikin Polri Bisa Intip Percakapan Tanpa Disadari Target

Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto, membuat istilah Lawful Interception Management System (LIMS) ramai dibicarakan. Banyak yang lalu bertanya, sebenarnya apa itu LIMS dan bagaimana sistem ini dipakai untuk menyadap?

Secara sederhana, LIMS adalah perangkat lunak atau platform milik operator telekomunikasi yang tersambung ke pusat pemantauan aparat penegak hukum. Sistem ini dirancang untuk melakukan penyadapan yang sah, dengan dasar putusan pengadilan atau kewenangan yang berlaku.

Lewat LIMS, Polri bisa memperoleh berbagai informasi hanya dengan memasukkan nomor telepon target dari pusat pemantauan. Selanjutnya, operator menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang.

Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSRec), Pratama Persadha, menjelaskan informasi yang bisa didapat mencakup isi komunikasi seperti percakapan telepon, serta metadata berupa nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi.

"Informasi yang bisa diperoleh mencakup isi komunikasi seperti percakapan telepon, serta metadata seperti nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi," ujar Pratama dalam keterangannya, Rabu (4/11).

Kemampuan membaca isi komunikasi lewat LIMS bergantung pada jenis layanan dan enkripsi yang digunakan. Polri dapat membaca isi pesan SMS dan mendengar percakapan telepon biasa, tetapi tidak bisa mengakses percakapan di sejumlah platform berenkripsi end-to-end seperti WhatsApp.

Selain itu, LIMS juga bisa merekam aktivitas internet target, mulai dari situs yang dikunjungi, kapan, hingga seberapa sering. Sistem ini bahkan mampu melacak lokasi melalui Base Transceiver Station (BTS) atau tower yang menghubungkan sinyal operator ke perangkat.

Cara kerja LIMS adalah mengolah data dari operator jaringan, lalu menyalurkannya kepada aparat penegak hukum melalui jaringan khusus yang dilindungi mekanisme pengamanan seperti enkripsi dan VPN. Selama proses berjalan, target tidak akan menyadari tanda-tanda penyadapan karena data diambil langsung dari jaringan operator, bukan dari perangkat. Kesenyapan inilah yang membedakan LIMS dengan sistem penyadapan berbasis spyware seperti Pegasus atau Predator.

Meski begitu, penyadapan dengan LIMS tidak boleh dilakukan sembarangan. Idealnya setiap permintaan penyadapan disertai dasar hukum, dokumen perkara, tujuan, identitas target, dan batas waktu. Menurut Pratama, kasus penyadapan ilegal lewat LIMS menunjukkan lemahnya kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal. Penyadapan tanpa prosedur hukum tidak hanya melanggar hak privasi, tetapi juga membahayakan keselamatan negara.

"Dalam negara hukum, kewenangan penyadapan bukan hak istimewa tanpa batas. Kewenangan itu harus selalu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan teknis," tegas Pratama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User