Praperadilan Keempat Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siap Buktikan Materiil dan Formil

Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan. Tim Bidkum dan Ditreskrimum telah menyiapkan materi pembuktian materiil dan formil. Gugatan terkait status pencegahan ke luar negeri yang diterbitkan penyidik.

Aug 21, 2026 - 13:02
Updated: 2 months ago
0 0
Praperadilan Keempat Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siap Buktikan Materiil dan Formil
Praperadilan Keempat Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siap Buktikan Materiil dan Formil

Polda Metro Jaya memastikan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan keempat yang diajukan tersangka Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepolisian telah menyiapkan sejumlah materi pembuktian untuk menjawab gugatan tersebut di persidangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa Tim Bidang Hukum (Bidkum) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menyusun materi pembuktian, baik secara materiil maupun formil. Hal ini dilakukan untuk menghadapi uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo.

"Terkait proses praperadilan tersangka Roy Suryo, itu memang ruang proses hukum bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan. Apakah penetapan tersangka atau pencekalan dianggap sah atau tidak, akan diuji secara materiil maupun formil di PN Jakarta Selatan," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Budi menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, tim Bidkum dan Ditreskrimum telah mempersiapkan uji materiil dan formil terkait gugatan praperadilan yang keempat tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memenuhi proses hukum yang berjalan. "Polda Metro Jaya siap hadir bila diundang pengadilan dalam prapid ke-4," kata Abrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/8).

Namun, Abrianto belum menjelaskan lebih rinci mengenai materi yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan keempat. Permohonan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permohonan praperadilan ini berkaitan dengan status pencegahan ke luar negeri yang diterbitkan penyidik dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Roy Suryo.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User