Polda Metro Jaya Bekuk Perampok Sopir Taksi Daring, Aksi Brutal Berakhir di Rangkas Bitung

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap AA (21), pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap sopir taksi daring di Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku menusuk korban lalu membawa kabur mobil Toyota Calya. Ia ditangkap di warung kopi kawasan Terminal Rangkas Bitung, Lebak, Banten, dan dijerat Pasal 479 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Oct 09, 2026 - 08:02
Updated: 8 hours ago
0 0
Polda Metro Jaya Bekuk Perampok Sopir Taksi Daring, Aksi Brutal Berakhir di Rangkas Bitung
Polda Metro Jaya Bekuk Perampok Sopir Taksi Daring, Aksi Brutal Berakhir di Rangkas Bitung

Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AA (21) yang menjadi tersangka perampokan disertai kekerasan terhadap seorang sopir taksi daring di Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Rangkas Bitung, Lebak, Banten, pada Kamis (8/10) sore.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapkan bahwa tim bergerak cepat setelah melakukan olah tempat kejadian perkara. Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Banten sebelum akhirnya diringkus.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (6/10) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang. Modus pelaku dimulai ketika AA meminta bantuan seorang saksi di perempatan Ciledug untuk memesan taksi daring.

Saat korban tiba di titik penjemputan, ia sempat menolak karena penumpang yang menunggu adalah laki-laki, sementara nama pemesan di aplikasi tercatat sebagai perempuan. Namun, pelaku memohon agar korban tetap mengantarnya ke daerah Bambu Apus, Pamulang. Sepanjang perjalanan, keduanya sempat berbincang seperti biasa.

Setibanya di lokasi tujuan, AA meminta izin turun dengan alasan mengambil uang tunai di kontrakannya untuk membayar ongkos. Akan tetapi, saat kembali menghampiri korban, ia mendadak menyerang dengan menusukkan sebilah pisau. Pelaku lalu mengambil alih mobil korban dan kabur, bahkan sempat berusaha menabrak korban yang sudah terluka.

Korban segera melapor ke Polsek Pamulang pada hari yang sama. Tim Subdit Jatanras kemudian mengumpulkan petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi dan keterangan para saksi. Penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku yang melarikan diri ke kampung halamannya.

AA yang bertindak sebagai eksekutor tunggal langsung dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya hitam milik korban, satu telepon seluler merek Infinix Smart 7, sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV di sekitar TKP.

Atas perbuatannya, tersangka AA akan dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya disesuaikan dengan tingkat luka yang diderita korban dan kerugian material yang timbul.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User