Polisi Dalami Kasus Penganiayaan ABK KM Maulana, 24 Kru Diperiksa dan 19 Berpotensi Jadi Tersangka
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa 24 kru KM Maulana 23 terkait dugaan penganiayaan terhadap empat ABK. Sebanyak 19 orang berpotensi menjadi tersangka dan lima masih berstatus saksi. Penyidik telah berangkat ke Pulau Aru untuk mendalami kasus yang juga menjurus ke dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Sebanyak 24 orang kru kapal telah diperiksa karena berpotensi terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami tengah melakukan proses penyelidikan dan semua ada 24 orang kru kapal berpotensi terlibat kasus ini," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri didampingi Kasat Reskrim AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Senin.
Dari puluhan orang yang diperiksa, Alrasyidin merinci bahwa 19 orang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya masih berstatus sebagai saksi. Polisi saat ini juga memprioritaskan pemulihan kondisi korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah diberangkatkan ke Pulau Aru untuk melakukan pendalaman di lokasi kejadian. Kapolres meminta dukungan doa agar kasus ini dapat terungkap secara jelas, termasuk dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus ini sebelumnya terungkap berkat patroli siber yang dilakukan jajaran kepolisian. Tim memantau media sosial pada Senin (1/10) pukul 02.00 WIB dan mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK.
"Pengungkapan kasus ini berawal saat timnya memantau media sosial pada Senin (1/10) pukul 02.00 WIB. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK," kata Alrasyidin Fajri di Jakarta, Jumat.
Setelah menemukan konten tersebut, penyidik bergerak cepat dengan menerapkan metode scientific crime investigation, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan lapangan. Hasilnya, identitas salah satu korban terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin.
Berdasarkan penelusuran garis waktu, Ilham diketahui naik kapal pengangkut cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru menuju Merauke, dengan area penangkapan ikan di wilayah Kepulauan Aru. Pengembangan kasus kemudian mengungkap bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu orang.
"Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra," kata dia. Hingga kini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan tidak ada korban lain yang terlewat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)