Dua Penjambret Ponsel Dibekuk Polisi, 28 TKP di Jakarta Pusat Terungkap

Polsek Metro Gambir menangkap dua tersangka jambret ponsel yang beraksi di 28 TKP Jakarta Pusat. NAR sebagai eksekutor dan SS sebagai penadah. Polisi menyita barang bukti termasuk tiga ponsel dan sepeda motor. Keduanya dijerat pasal berbeda dengan ancaman maksimal tujuh dan enam tahun penjara.

Oct 05, 2026 - 12:02
Updated: 17 hours ago
0 0
Dua Penjambret Ponsel Dibekuk Polisi, 28 TKP di Jakarta Pusat Terungkap
Dua Penjambret Ponsel Dibekuk Polisi, 28 TKP di Jakarta Pusat Terungkap

Polsek Metro Gambir berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penjambretan telepon seluler di wilayah Jakarta Pusat. Kedua tersangka adalah NAR yang berperan sebagai eksekutor dan SS yang berperan sebagai penadah. Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengungkapkan bahwa aksi keduanya terdeteksi di 28 tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar Jakarta Pusat.

"Kalau ditotal ini ada 28 TKP di sekitaran wilayah Jakarta Pusat. TKP ini baru yang disebutkan saja, belum laporan yang dilaporkan oleh warga, kami yakin lebih banyak dari itu," ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan ponsel. Polisi kemudian melakukan penelitian, asesmen, dan analisis terhadap sejumlah laporan hingga berhasil melacak salah satu ponsel korban. Dari situ, penyidik menangkap SS di kawasan Kemayoran.

Pemeriksaan terhadap SS mengarah pada keberadaan NAR. Polisi lalu menangkap NAR di Jalan Komarudin Lama, perbatasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi. "Pada saat menyamar menjadi pengamen, ternyata betul pintunya dibuka dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat itu, yaitu pelaku pemetik atas inisial NAR," jelas Agus.

Dari lokasi penangkapan NAR, polisi mengamankan jaket, helm, dan sepeda motor Kawasaki Ninja. Sementara dari SS, polisi menyita tiga ponsel, yakni iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7.

Polisi mencatat sebaran TKP: 11 di wilayah Gambir, satu di wilayah Polres, lima di Sawah Besar, tiga di Menteng, dua di Tanah Abang, dan satu di Kemayoran.

NAR dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan SS dijerat Pasal 592 ayat 1 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

"Alhamdulillah pelaku, baik pemetik maupun penadah, sudah kami tangkap dan kami ungkap dalam rangka polisi hadir untuk memberikan pertolongan kepada warga," pungkas Agus.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User