Polisi Bongkar Kasus Penganiayaan dan Dugaan TPPO terhadap Empat ABK KM Maulana 23
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dugaan penganiayaan dan TPPO terhadap empat ABK KM Maulana 23. Kasus terungkap dari patroli siber, korban sempat diklaim sakit oleh pengurus kapal. Polisi berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru dan KKP, pelaku terancam 13 tahun penjara.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar kasus dugaan penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa empat anak buah kapal (ABK) di KM Maulana 23, sebuah kapal penangkap cumi. Kasus ini terungkap setelah tim patroli siber memantau media sosial pada Senin (1/10) pukul 02.00 WIB dan mendeteksi konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menjelaskan bahwa penyidik langsung bergerak cepat dengan menerapkan metode scientific crime investigation. Mereka memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, identitas salah satu korban terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin, yang diketahui naik kapal dari Dermaga Muara Baru pada akhir Juli 2026 menuju Merauke dan area penangkapan ikan di Kepulauan Aru, Maluku.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu orang. Polisi mengidentifikasi total empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Tindakan pengurus kapal mulai terkuak pada awal Agustus 2026 ketika mereka menghubungi ibu salah satu korban dan mengklaim anaknya sakit beri-beri serta dirawat di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru. Namun, setelah didalami, korban ternyata tidak mendapat perawatan dan hanya dititipkan di darat.
Prioritas utama kepolisian adalah menyelamatkan jiwa dan memulihkan kesehatan fisik serta mental para korban. Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru untuk mengamankan korban, serta bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyita sarana kapal. KKP mengamankan dan menarik kapal dari laut ke darat, sementara pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru.
Terkait keterlibatan agen penyalur ABK, Fajri menegaskan bahwa prosesnya masih dalam tahap penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti faktual dan empiris sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan. Kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya unsur TPPO dalam kasus ini. Pelaku berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara.
"Bisa jadi ada dugaan tindak pidana penganiayaan dan TPPO yaitu Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara. Soal potensi penetapan tersangka, Insya Allah kita lihat dari hasil penyelidikan," ujar Fajri. Hingga kini, polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0