OJK Bekukan Sementara Kewajiban Kredit Korban Gempa Flores NTT, Berlaku Tiga Tahun
OJK memberikan perlakuan khusus berupa keringanan kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa bumi di Flores, NTT. Kebijakan berlaku tiga tahun sejak 28 September 2026, mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran hingga plafon Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar untuk kredit yang direstrukturisasi, serta ruang pembiayaan baru tanpa konsep one obligor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dampak bencana terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya, serta kondisi industri jasa keuangan di wilayah terdampak. "Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban pihak-pihak yang terkena dampak musibah serta mendukung kecepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah," ujar Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) secara daring, Senin (5/10).
Perlakuan khusus ini menyasar debitur terdampak bencana di delapan kabupaten di NTT, yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Kebijakan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terdampak Bencana.
Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), serta lembaga jasa keuangan lainnya yang memberikan kredit atau pembiayaan kepada debitur terdampak bencana. "Penerapan perlakuan khusus dimaksud berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pegadaian," tambah Friderica.
Ada sejumlah ketentuan dalam perlakuan khusus tersebut. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar. Kedua, penetapan kualitas lancar terhadap kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Khusus untuk penyelenggara LPBBTI atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana. "Sedangkan untuk penyelenggara LPBBTI atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana," jelas Friderica.
Ketiga, OJK memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana. Kualitas kredit atau pembiayaan baru tersebut dinilai secara terpisah dan tidak menerapkan konsep one obligor.
Dengan kebijakan ini, OJK berharap dapat membantu meringankan beban para korban gempa di Flores, NTT, sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi di daerah yang terdampak bencana.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)