Dipanggil 'Leng' Bikin Sakit Hati, Pria di Cilincing Tewas Dibacok Celurit
Seorang pria di Cilincing, Jakarta Utara, tewas dibacok celurit oleh temannya sendiri. Pelaku mengaku kesal karena korban memukulnya dengan kursi rotan setelah tersinggung dipanggil 'Leng'. Keduanya pengguna narkoba dan korban residivis yang baru sebulan keluar penjara. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Aksi pembacokan yang menewaskan seorang pria di Cilincing, Jakarta Utara, ternyata dipicu hal sepele. Pelaku berinisial MNHD alias U mengaku kesal karena korban A alias Boleng memukulnya menggunakan kursi rotan. Hal itu disampaikan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat di Jakarta, Sabtu.
Menurut Syaiful, peristiwa bermula saat pelaku sedang nongkrong bersama dua temannya dan melihat korban melintas. Pelaku lalu menghampiri korban untuk meminta rokok sambil memanggilnya dengan sebutan 'Leng, Leng'. Korban rupanya tidak terima dipanggil seperti itu dan merasa sakit hati.
Sekitar 10 menit kemudian, korban meluapkan kekesalannya kepada pelaku melalui pesan WhatsApp. Tak lama berselang, korban mendatangi pelaku yang masih nongkrong dan langsung memukulkan kursi rotan ke tubuh pelaku. Namun, pukulan itu berhasil ditangkis oleh tangan pelaku.
'Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah,' ujar Syaiful.
Diketahui, korban dan pelaku merupakan teman dan keduanya pengguna aktif narkoba. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif narkoba. Korban sendiri merupakan residivis narkoba yang baru sebulan keluar dari penjara.
Syaiful menambahkan, saat kejadian pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras. Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan minuman keras di rumah mereka, melainkan menemukan sabu dan inex.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pria berinisial MNHD (26) menyerahkan diri ke polisi setelah membacok dan menganiaya pria berinisial ADN (32) dengan celurit hingga tewas di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (1/10) malam. Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menyebut korban meninggal dunia karena kehabisan darah.
Korban mengalami luka terbuka pada bagian bawah perut sebelah kiri dengan panjang 3 cm dan kedalaman 6 cm akibat terkena benda tajam. Luka tersebut dijahit tiga jahitan, namun nyawanya tidak tertolong. Peristiwa itu terjadi saat berlangsungnya laga Timnas Indonesia vs Bangladesh. Menurut keterangan saksi yang menonton pertandingan di warung, ia melihat korban tergeletak dan langsung membawanya ke RSUD Cilincing.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0