Pajak Digital Mulai 9 November, Hashim Sebut Bank hingga Shopee Wajib Pungut
Pemerintah akan memungut pajak digital mulai 9 November 2026. Ketua Dewan Penasihat Kadin Hashim Djojohadikusumo menyebut bank pemerintah, bank swasta, serta fintech dan marketplace seperti Shopee, Lazada, dan GoTo wajib ikut memungut dan menyetor pajak. Langkah ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang rasionya baru 12 persen terhadap PDB, jauh di bawah Kamboja dan India.
Pemerintah dijadwalkan mulai memungut pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026. Kebijakan ini menyasar berbagai sektor, mulai dari perbankan hingga platform teknologi finansial (fintech), guna mengoptimalkan penerimaan negara yang selama ini dinilai belum maksimal.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menjelaskan bahwa skema baru ini mewajibkan bank pemerintah, bank swasta, serta berbagai fintech dan marketplace digital untuk terlibat aktif dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak. "Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim dalam paparannya di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).
Menurut Hashim, pelaksanaan pajak digital akan ditopang penggunaan teknologi informasi, sistem elektronik, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendeteksi serta memungut pajak dari seluruh transaksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengungkapkan bahwa perluasan objek pajak digital ini diambil karena rasio penerimaan negara Indonesia yang mencakup pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru menyentuh angka 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka itu terbilang rendah dibandingkan negara tetangga seperti Kamboja yang mencapai 18 persen dan India di level 20 persen.
Hashim meyakini jika Indonesia mampu mengejar ketertinggalan rasio penerimaan negara hingga sejajar dengan Kamboja, ada potensi penerimaan tambahan yang signifikan bagi kas negara. "6 persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. 6 persennya berapa, Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun, tambahan Rp1.500 triliun," terangnya. Ia menargetkan peningkatan rasio penerimaan tersebut dapat terealisasi dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Menurutnya, pembenahan di sektor perpajakan dan bea cukai, termasuk melalui optimalisasi pajak digital, menjadi kunci untuk menutup defisit APBN yang saat ini berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. "Kalau aparat kita pajak dan bea cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun," tutur adik Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Hashim menekankan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo telah menyiapkan payung hukum melalui peraturan presiden (perpres) untuk mengeksekusi langkah ini. Menurutnya, masalah utama fiskal nasional bukan terletak pada kapasitas ekonomi Indonesia, melainkan optimalisasi kinerja pemungutan oleh aparat perpajakan. "Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya. Yang harus kita efisienkan, kita harus dorong," tegasnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)