MUI Tolak Penundaan Wajib Halal hingga 2028, Cholil Nafis Sebut Pasar Makin Sulit Dikejar
MUI menolak keputusan pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Cholil Nafis menilai penundaan itu menyulitkan penetrasi pasar produk halal dan akan segera mengeluarkan pernyataan sikap resmi. Pemerintah beralasan penundaan dilakukan demi kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan asosiasi dunia usaha.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal sampai Oktober 2028. Sikap itu disampaikan Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI M. Cholil Nafis dalam acara Ijtima' Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Menurut Cholil, penundaan tersebut justru membuat pelaku industri dan pemangku kepentingan semakin sulit membangun ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Ia menilai aturan yang ditunda akan berdampak langsung pada upaya memperluas penetrasi pasar produk halal.
"Kalau halalnya ditunda, tambah susah kita mengejar market share, market impact-nya itu," ujar Cholil.
Cholil menegaskan pentingnya perjuangan menyediakan fasilitas produk halal bagi masyarakat agar bangsa Indonesia terhindar dari konsumsi barang yang diharamkan secara syariat. Ia juga mengingatkan landasan agama mengenai ancaman dan konsekuensi bagi seseorang yang mengonsumsi makanan haram.
MUI memastikan akan segera mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menolak kebijakan penundaan wajib halal. Cholil menyebut pernyataan itu akan keluar setelah hasil rapat mereka, namun ia menegaskan intinya tetap menolak penundaan tersebut.
"Nanti ada pernyataan sikap dari MUI karena kami tidak setuju, menyesalkan halal itu ditunda. Tapi nanti tunggu tanggal mainnya hasil rapat kami, tapi intinya pasti menolak dengan penundaan ini," tegas Cholil.
Sebelumnya, pemerintah resmi menyesuaikan masa penahapan kewajiban bersertifikat halal dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, awalnya kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan berlaku 18 Oktober 2026 seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
Namun, pemerintah memperpanjang tenggat melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024. Menurut Susiwijono, evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri membuat pemerintah memandang perlu menyesuaikan masa penahapan agar memberi ruang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak.
Penyesuaian mencakup perubahan Pasal 160, yaitu kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, dimulai 18 Oktober 2028. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028.
Perubahan Pasal 160 ayat (3) juga mengatur kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri yang dimulai 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan sampai 2026, seperti obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah kategori barang gunaan, disesuaikan menjadi sampai 17 Oktober 2028.
Pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 sesuai perubahan PP serta mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Susiwijono menegaskan pemerintah tetap berkomitmen terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya berjalan efektif sesuai tingkat kesiapan ekosistem.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)