Menaker Yassierli Ungkap 10 Poin Krusial UU Perlindungan Ketenagakerjaan, dari Kesetaraan hingga Jaring Pengaman PHK

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membeberkan 10 poin penting UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR. Regulasi ini menjawab Putusan MK dan menyatukan UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja, mencakup kesetaraan, pelindungan pencari kerja, pemagangan, K3, hingga jaring pengaman PHK.

Oct 07, 2026 - 20:02
Updated: 1 day ago
0 0
Menaker Yassierli Ungkap 10 Poin Krusial UU Perlindungan Ketenagakerjaan, dari Kesetaraan hingga Jaring Pengaman PHK
Menaker Yassierli Ungkap 10 Poin Krusial UU Perlindungan Ketenagakerjaan, dari Kesetaraan hingga Jaring Pengaman PHK

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan sepuluh poin penting dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna. Menurutnya, beleid ini dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyatukan norma UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja yang selama ini menimbulkan ketidakpastian.

"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).

Poin pertama adalah kesetaraan di tempat kerja, yang meliputi larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Setiap pekerja dijamin diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara. Kedua, pelindungan bagi pencari kerja melalui akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka serta kewajiban pelaporan lowongan kerja yang diperkuat guna mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan fiktif.

Ketiga, kepastian dalam pemagangan. Durasi pemagangan dibatasi maksimal enam bulan, dan peserta berhak atas uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan. "Pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah," tegas Yassierli.

Keempat, penempatan kerja yang adil dan dilakukan secara objektif, transparan, serta non-diskriminatif. Penempatan kerja bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal mendapat perhatian khusus. Ijazah dan dokumen pribadi juga dilarang ditahan. Kelima, hubungan industrial yang seimbang dengan prinsip "Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya". "Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi dilindungi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan," kata Yassierli.

Poin keenam menempatkan K3 sebagai hak fundamental. Pengusaha wajib menjamin K3 melalui sistem manajemen yang terintegrasi, berfokus pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya, bukan sekadar penanganan kecelakaan. Ketujuh, pengawasan dan sanksi yang lebih tegas melalui pengawas profesional, independen, dan proaktif, dengan rasio yang disesuaikan jumlah pekerja dan perusahaan serta diperkuat komite pengawasan. Sanksi administratif dan pidana diterapkan berjenjang untuk memberi efek jera tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

Kedelapan, hak pekerja perempuan dan disabilitas. UU ini menjamin kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk upahnya, serta pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Kesembilan, jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami PHK, mencakup dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pelindungan pekerja alih daya di BUMN yang wajib melalui anak perusahaan BUMN.

Terakhir, kesiapan menghadapi dunia kerja masa depan. Yassierli menyebut UU ini melindungi pekerjaan fleksibel (future of work) dan memperkuat BNSP sebagai lembaga independen di bawah Presiden. Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) diatur untuk melakukan survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, serta mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User