Empat ABK KM Maulana 23 Korban Penganiayaan Akhirnya Dipulangkan ke Keluarga

Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulangkan empat ABK KM Maulana 23 korban dugaan penganiayaan dan TPPO kepada keluarga mereka. Tiga korban diserahkan ke keluarga, sementara satu korban berstatus sebatang kara diserahkan ke dinas sosial. Korban akan mendapat perawatan fisik dan mental dari Polda Metro Jaya, sedangkan kasus pidana ditangani Polres Kepulauan Aru.

Oct 09, 2026 - 00:02
Updated: 8 hours ago
0 0
Empat ABK KM Maulana 23 Korban Penganiayaan Akhirnya Dipulangkan ke Keluarga
Empat ABK KM Maulana 23 Korban Penganiayaan Akhirnya Dipulangkan ke Keluarga

Polres Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya memulangkan empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keempat ABK tersebut kembali bertemu dengan keluarga mereka di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (8/10) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidinr Fajri, menyatakan bahwa pemulangan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polres Kepulauan Aru serta dukungan senior dan rekan-rekan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Alhamdulillah, ini semua pertolongan Allah SWT," ujarnya di Jakarta, Kamis.

Keempat korban yang dipulangkan adalah Ilyas, Oktavian, Johan, dan Syawal. Mereka merupakan ABK kapal penangkap cumi yang sebelumnya mengalami dugaan penganiayaan. Seluruh korban telah diserahkan kepada keluarga masing-masing, kecuali Syawal yang tidak memiliki keluarga alias sebatang kara sehingga diserahkan kepada perwakilan dinas sosial.

Menurut Alrasyidinr, pemulangan ini merupakan upaya kepolisian untuk menepati janji sejak awal penanganan kasus. Selain dipulangkan, para korban juga akan mendapatkan perawatan kesehatan fisik dan mental dari Polda Metro Jaya. "Kami Insya Allah akan tetap fokus untuk merawat korban baik fisik maupun apa namanya sudah menjadi komitmen kami dari awal dan Insya Allah akan kami laksanakan," kata dia.

Terkait pelaku penganiayaan, Alrasyidinr menjelaskan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Kepulauan Aru karena aksi pidana terjadi di wilayah hukum mereka. Sementara untuk kasus TPPO yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok, ia tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. "Kalau kita tangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bisa jadi akan ada muncul tersangka baru," ujarnya.

Pemulangan keempat ABK ini menjadi langkah awal penanganan kasus yang menimpa mereka. Kepolisian berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum serta memastikan pemulihan kondisi para korban.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User